spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

38 Pengurus BPK Enam Kampung di Kecamatan Penyinggahan Resmi Dikukuhkan

KUTAI BARAT — Sebanyak 38 pengurus Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dari enam kampung di Kecamatan Penyinggahan resmi dikukuhkan oleh Camat Penyinggahan, Gusti Muhamad Padli, pada Senin (11/11/2024).

Pengukuhan yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) di Jalan Awang Long RT 03, Kampung Penyinggahan Ulu ini juga dihadiri langsung oleh Bupati Kutai Barat, FX Yapan, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Barat, Ayonius.

Camat Penyinggahan, Gusti Muhamad Padli, menyampaikan bahwa 38 pengurus BPK yang dikukuhkan merupakan perwakilan dari enam kampung, yaitu Kampung Penyinggahan Ilir, Penyinggahan Ulu, Tanjung Haur, Minta, Loa Deras, dan Bakung.

“Hari ini, kami telah mengukuhkan sebanyak 38 pengurus BPK se-Kecamatan Penyinggahan sekaligus memperpanjang masa jabatannya,” ungkap Gusti.

Dalam sambutannya, Camat Penyinggahan menegaskan bahwa pengukuhan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Kutai Barat, yang memberikan kepercayaan kepada para pengurus BPK untuk melaksanakan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab.

“Saya percaya BPK ini akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diembankan,” tambahnya.

Pengurus BPK yang baru dikukuhkan diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsi mereka dalam menjembatani aspirasi masyarakat serta bekerja sama dengan pemerintah desa dan kecamatan untuk memajukan wilayah masing-masing.

Dengan sinergi yang baik, keberadaan BPK diharapkan dapat mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kecamatan Penyinggahan. (adv-diskominfo-kubar).

Pewarta: Ichal
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img