BONTANG – Sebanyak 33 TPS akan melayani Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) yang ada di 12 lokasi pada Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang 9 Desember besok. Ke-12 lokasi tersebut terdiri dari rumah sakit, klinik, lembaga pemasyarakatan (lapas), dan rutan Polres Bontang. (Selengkapnya lihat tabel).
Komisi KPU Bontang Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Antoni Lamini mengatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Pasal B Ayat (1) dan (2), pemilih yang terdaftar dalam DPPh merupakan pemilih yang karena keadaan tertentu, tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS dimana dia terdaftar.
Di antaranya karena menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit, puskesmas atau klinik yang mempunyai fasilitas layanan rawat inap dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang berada di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitas narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, tugas belajar, pindah domisili, hingga tertimpa bencana alam. “Nanti teknisnya KPPS akan mendatangi rumah sakit dan klinik yang telah didaftarkan. TPS yang akan melayani juga telah disiapkan,” ujarnya, Selasa (8/12/2020).
Sementara itu, Ketua KPU Bontang Erwin menambahkan, petugas TPS yang melayani di rumah sakit, klinik, dan pasien isolasi mandiri, telah disiapkan baju hazmat dan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Sehingga tetap sesuai dengan prtokol kesehatan Covid-19. “Karena tugas kami melayani, jadi tetap harus didatangi,” pungkasnya. (bms)