SAMARINDA – Sebanyak 31 pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bontang mengikuti Pelatihan dan Uji Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa Tingkat Dasar, yang dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Timur, dari 30 Juni hingga 16 Juli 2021.
Kegiatan yang dibuka Kepala BPSDM Provinsi Kalimantan Timur Dra Nina Dewi MAP ini juga dihadiri Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang Drs Sudi Priyanto MSi, widyaswara dan peserta yang terdiri dari pegawai Pemkot Bontang, Kemenkum HAM, Pemkab Mahulu dan Pemkab Berau yang secara keseluruhan berjumlah 37 orang.
Pelatihan dilaksanakan secara blended learning, atau menggabungkan pola tatap muka melalui daring pada saat pembelajaran dan luring/klasikal saat ujian sertifikasi pengadaan barang/jasa. Lngkah ini dinilai sebagai skema terbaik, dengan tetap menjaga protokol kesehatan tanpa mengurangi kualitas outcome yang nanti dihasilkan.
Dalam sambutannya, Kepala BKPSDM Kota Bontang mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPSDM Provinsi kaltim beserta seluruh jajaran, yang telah berkenan memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan bersama LKPP.
“Dengan jumlah peserta sebanyak 37 orang, 31 diantaranya dari Pemerintah Kota Bontang merupakan rekan-rekan kami yang saat ini dan termasuk yang kedepan diproyeksikan memiliki kaitan erat dengan proses pengadaan barang/jasa baik dalam lingkup daerah, provinsi bahkan nasional,” kata Sudi.
Lebih lanjut Sudi mengatakan, dalam kegiatan pemerintahan dan kegiatan pembangunan tentu memerlukan barang dan jasa agar roda pemerintahan dan pembangunan bisa berlangsung dengan lancar, aman dan sukses. Tapi tidak semua barang dan jasa yang diperlukan oleh pemerintah, bisa disediakan oleh pemerintah itu sendiri.
Dalam hal ini, pemerintah memerlukan barang dan jasa yang biasanya diadakan oleh swasta. Pengadaan ini harus diatur, disamping agar pengadaannya bisa berjalan dengan efektif dan bisa dipertanggungjawabkan, sekaligus juga harus bisa membantu pemerintah dalam hal peningkatan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan juga peningkatan peran masyarakat dalam pembangunan.
Dikatakan, pengadaan barang seperti ini sangat sensitif, mengingat berhubungan langsung dengan penggunaan keuangan negara baik keuangan daerah maupun keuangan pusat. Banyak diantara pejabat pelaksana pengadaan barang atau jasa ragu, bimbang bahkan takut bila kebijakan yang dilaksanakan untuk mengeksekusi pengadaan barang atau jasa melanggar hukum yang berlaku.
Agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tidak melanggar hukum, lanjut Sudi, pemerintah mengeluarkan peraturan-peraturan khusus yang disajikan dalam pedoman pelaksanaan pengadaan barang atau jasa. Bila semua pengadaan barang atau jasa dilakukan sesuai dengan peraturan, hampir dipastikan pengadaan barang atau jasa tersebut sudah benar dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Keraguan dan ketakutan pengadaan barang atau jasa pemerintah ini bisa dimengerti, sebab sedikit saja kita melakukan kesalahan maka tindakan yang diambil bisa dengan mudah dikategorikan sebagai bentuk penyelewengan keuangan negara,” jelas Sudi.
Oleh karenanya, pelatihan ini dinilai sangat penting untuk untuk menambah ilmu, pengetahuan dan wawasan informasi dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. “Semoga ini menjadi bagian dari upaya dan ikhtiar kita bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, unggul, transparan dan berkualitas dalam mendukung pencapaian Visi Indonesia Maju, Kaltim Berdaulat serta Bontang yang hebat dan beradab,” tutup Sudi. (adv)