TENGGARONG– Sebanyak 306 bakal calon kepala desa (bacalon kades), dinyatakan lolos seleksi dan verifikasi. Mereka akan ditetapkan sebagai calon kades pada 31 Juli 2022, untuk kemudian berhak maju dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2022.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto, penetapan bacalon kades setelah melewati tahapan terakhir seleksi tertulis pada Senin (25/7/2022). Seleksi ditujukan bagi desa yang memiliki bakal calon lebih dari 5 orang.
Ini merupakan seleksi tambahan, bagi 95 bakal calon di 13 desa, di 10 kecamatan yang ada di Kukar. Sesuai aturan, tiap desa minimal memiliki 2 calon dan maksimal 5 calon kades.
Tahapan selanjutnya, lanjut Arianto, penetapan calon kades pada 31 Juli 2022 kemudianĀ bertarung pada September 2022.
Saat penutupan pendaftaran, beberapa desa tak memiliki calon kades, atau hanya calon tunggal. Namun setelah diperpanjang selama sepekan, masalah ini terpecahkan. “Setelah diperpanjang akhirnya ada bakal calonnya,” ungkap Arianto, Selasa (26/7/2022).
Disebutkan, 4 desa sempat tidak memiliki satupun bakal calon. Masing-masing Desa Karya Jaya di Kecamatan Samboja, Desa Mulawarman di Tenggarong Seberang, Desa Lekaq Kidau di Sebulu, dan Desa Benua Puhun di Muara Kaman.
Terkait, keikutsertaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalamĀ Pilkades 2022 serentak, Arianto mengaku tidak tahu pasti berapa yang ikut. Lantaran pihak panitia pelaksana hanya bersifat menerima dan menyeleksi administrasi pendaftaran saja. Terkait jumlah PNS yang ikut maju pilkades, menurut Arianto, hanya BKPSDM Kukar yang punya data.
Sepengetahuannya, panitia pemilihan Pilkades 2022 serentak di desa, PNS yang menerima izin yang sudah jadi Pejabat (Pj) Kades. Atau Sekretaris Desa (Sekdes) yang sudah berstatus ASN yang diberi izin. “Yang tidak ada korelasi dengan pemdes tidak tahu (diberi izin atau tidak),” pungkasnya. (afi)