spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

30 Persen Bangunan di Bontang Belum Memiliki PGB

BONTANG – Sekitar 30 persen bagunan di Kota Bontang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PGB). Hal itu diungkapkan Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Idrus.

“30 persen itu sudah berupa bangunan yang biasanya direnovasi atau alih fungsi dari rumah menjadi toko, atau tipe bangunan awalnya tipe 35 diperluas menjadi tipe 45,” jelasnya

Ia menjelaskan bahwa kepengurusan tersebut sering terlambat dilakukan karena dulu saat akan membangun mereka hanya mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang persyaratan biaya retribusi sebasar Rp 600 ribu dan biaya desain bangunan Rp 2 juta hingga Rp 3 juta, terganti dengan tipe bangunannya.

“Dulu pas masih IMB, yang desain bangunan itu bebas, tidak perlu arsitektur juga tidak apa, lebih murah dan gampang ngurusnya,” ujarnya.

Namun semenjak adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 16 tahun 2021 tentang, peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung. IMB diubah menjadi PGB yang persyaratannya juga ikut berubah.

Kepengurusan PBG harus melibatkan arsitektur yang sudah bersertifikat dan masuk di dalam Ikatan Arsitektur Indonesia, di mana arsitektur di Kota Bontang hanya dua yang memenuhi kualifikasi tersebut. Karena untuk arsitek mendapatkan sertifikat harus memenuhi kualifikasi juga.

“Dengan melibatkan arsitektur berkualifikasi tentu harga desai bangunan akan lebih mahal, sekitat Rp 8 juta hingha Rp 10
juta, dan itu bikin mereka berfikir ulang untuk menguris PGB, karena uangnya bisa dipakai beli material,” terangnya.

Untuk harga desain tersebut pemerintah tidak bisa campur tangan, karena penentuan harga tentu ada di arsiteknya langsung. Ia mengungkapkan masyarakat memang sulit beradaptasi kalau ada perubahan, pihaknya sudah melakukan rapat dengan dinas terkait yang turun langsung ke lapangan untuk mencari solusi.

“Solusi saat ini, mungkin masih dengan mengadakan pemutihan yang dilakukan PUPRK, karena kami hanya mengeluarkan surat izin saja,” imbuh Idrus.

Namun, DPMPTSP tidak mengeluarkan izin juga bisa karena faktor lain, seperti batas bangunan yang diperbolehkan untuk membangun rumah atau gedung atau biasa disebut Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang masi terlalu dekat dengan jalan atau pintu masuk gang.

Ia mengatakan kendala saat ini adalah dari kementerian, karena hal tersebut ditetapkan langsung berdasarkan aturan yang ada. (ADV/MK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti