spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Kolam Renang BUMDes Desa Kandolo Ditahan Kejari Kutim

SANGATTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan kolam renang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan, pada Kamis (18/7/2024).Ketiga tersangka tersebut berinisial MR, DL, dan J.

Tersangka MR menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DL sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan J selaku pelaksana kegiatan yang merupakan pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) tahun anggaran 2021. Kejari Kutim, melalui Kasi Pidsus Mikael F. Tambunan, menyatakan bahwa ketiga tersangka ditahan atas kasus korupsi yang menelan biaya sebesar Rp 2,47 miliar.

Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Polres Kutim sebagai bagian dari proses penyidikan. Tambunan menjelaskan bahwa penahanan bisa diperpanjang jika diperlukan.

“Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Sebanyak 26 saksi telah diperiksa, termasuk ahli konstruksi dari Politeknik Kupang, Inspektorat, Kepala Desa Kandolo, dan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,” ujar Tambunan.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan, bahwa proyek pembangunan kolam renang tersebut merugikan negara sebesar Rp 2,19 miliar. Bangunan yang ada tidak memenuhi syarat konstruksi dan dianggap tidak bernilai.

“Artinya, total loss karena bangunan yang ada tidak memenuhi syarat konstruksi. Meskipun ada bangunan, itu tidak bisa dilanjutkan karena tidak layak. Oleh BPKP, bangunan itu dianggap tidak bernilai sehingga kerugiannya sama dengan nilai proyek,” jelas Tambunan.

Dalam proyek ini, tersangka J sebagai kontraktor pelaksana menjalankan proyek berdasarkan perjanjian dengan pemenang tender, CV Palokko Kaluppini Jaya, melalui notaris. Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Akibatnya, kolam renang tidak selesai, tidak tepat mutu, dan tidak dapat dimanfaatkan hingga saat ini.

“Karena kolam tidak bisa digunakan, maka tiga orang ini dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab,” tambah Tambunan.

Ketiga tersangka didakwa melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 2 juncto pasal 3 atau pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil demi keadilan serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Kejari Kutim berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam korupsi tersebut mendapatkan hukuman yang setimpal. (Rkt2)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti