spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

3 Pria Diringkus Polsek Sungai Pinang, Amankan 11 Poket Sabu

SAMARINDA – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dengan mengamankan 3 orang pria dan barang bukti 11 poket sabu, pada Jumat (29/9/2023) malam.

Berawal dari ketajaman personel Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang melihat seorang laki laki yang duduk di atas kendaraan sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan di Jl. D.I. Pandjaitan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam. Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan dalam saku celana pria tersebut berupa 1 poket narkotika jenis sabu-sabu berat 0,56 gram beuto, 1 batang sedotan  minuman mineral dan 1 unit HP merk Infinix warna putih.

Pria yang diketahui berinisal MS ini kemudian menyebutkan bahwa dirinya membeli barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AA yang beralamat di sekitar Jl. Otto Iskandardinata Kelurahan Sungai Dama. Bergerak cepat, unit opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung mendatangi lokasi rumah yang disebutkan oleh MS dan personel bertemu dengan AA serta TN.

Dari hasil penggeledahan rumah AA, personel berhasil menyita 9 poket narkotiba jenis sabu  berat 8,55 gram bruto, 1 unit Timbangan Digital, 2 sendok penakar, 1 buah jarum, 1 buah Kotak Charge warna hijau, 1 unit HP Merk Nokia senter warna hitam, 1 unit HP Merk Vivo warna biru, uang tunai Rp 2.120.000 dan 1 buah buku catatan hasil penjualan yang disembunyikan AA di bawah meja dapur rumahnya.

BACA JUGA :  Tahun 2026 Samarinda Bebas Zona Tambang, Wali Kota hingga Pakar Hukum Gelar Diskusi

Sementara sdr. TN kedapatan menyimpan pada saku celananya bagian kiri berupa 1 poket narkotika jenis sabu berat 0,43 gram bruto, 1 buah Pipet kaca, 1 unit HP merk Samsung Warna Hijau dan uang tunai Rp 150.000,- di duga uang hasil penjualan.

Ketiga orang tersebut beserta barang bukti langsung digiring ke Polsek Sungai Pinang dan dijerat dengan pasal 114 Sub Pasal 112 Sub pasal Subs 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

“Dari 3 orang yang diamankan, 2 di antaranya diduga memiliki peran sebagai penjual karena ditemukan uang tunai yang diduga hasil penjualan serta sebuah buku catatan hasil penjualan dan ini masih terus kami dalami,” jelas Kompol Ahmad Abdullah S.H., M.H. Kapolsek Sungai Pinang. Senin (2/10/2023). (rls)

Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.