spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

3 Bulan Berbinis Sabu, Pemuda 19 Tahun Dibekuk Polsek Sangasanga

TENGGARONG – Seorang pemuda di Kecamatan Sangasanga harus tertunduk lesu, setelah diringkus oleh personel Polsek Sangasanga lantaran  kedapatan bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku berinisial SDP yang masih berusia 19 tahun ini, ditangkap pada Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 11.00 Wita.

Kapolsek Sangasanga, AKP A Baihaki,  mengatakan ada sebanyak 11 poket sabu-sabu paket hemat siap edar, yang disita oleh polisi dari tangan pelaku. Dengan berat total mencapai 5,14 gram.

Pelaku SDP ditangkap di RT 23 Kelurahan Sangasanga Dalam, setelah personel Polsek Sangasanga melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat. Berbekal informasi sementara tersebut, akhirnya pelaku SDP berhasil diamankan. Diduga saat akan melakukan transaksi.

Awalnya, polisi hanya menemukan 1 poket sabu-sabu di kantong celana pelaku. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui menyimpan sabu-sabu lainnya di rumah. Benar saja, di bawah kasur polisi kembali menemukan 10 poket sabu-sabu lainnya dengan berbagai ukuran.

“Pengakuan pelaku baru aja 3 bulan ini menjual sabu-sabu. (Sabu-sabu) Didapat dari Samarinda,” ungkap A Baihaki, Jumat (7/6/2024).

Pelaku pun mengaku, 1 poket sabu dijual dengan harga variatif. Mulai dari Rp 150-200 ribu per poket.

Uang hasil penjualan barang haram tersebut, digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena memang pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan, selain mengedarkan sabu-sabu.

“Mengaku sudah lama tidak pakai, tapi masih kita dalami,” tutup Baihaki.

Kini pelaku pun sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Sangasanga, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Karena tindak pidana tersebut, pemuda 19 tahun tersebut terancam dengan Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti