Beranda PENAJAM PASER UTARA 3 Bulan 11 TKP, Spesialis Pencuri Sarang Burung Walet Dibekuk Polres PPU

3 Bulan 11 TKP, Spesialis Pencuri Sarang Burung Walet Dibekuk Polres PPU

0
Tersangka IY beserta barang bukti saat diamankan Satuan Reskrim Polres PPU.

PENAJAM – Seorang pria di Penajam Paser Utara (PPU) dibekuk polisi setelah sebelas kali mencuri sarang burung walet milik warga. Tindakan tersangka yang dilancarkan di berbagai tempat itu kerap meresahkan pemilik usaha di Benuo Taka.

Namun nahas pada aksinya yang terakhir, IY (34) tertangkap tangan. Akhirnya dia dibawa  ke Polres PPU beserta barang bukti curian 40 keping sarang burung walet.

“Tersangka IY mengaku telah melakukan pencurian  di 11 tempat kejadian perkara (TKP), namun pada aksi kejahatannya yang terakhir IY berhasil ditangkap si pemilik sarang burung walet di Kelurahan Sotek PPU,” ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui melalui Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan, Senin (5/12/2022).

Dalam aksi terakhirnya itu, tersangka ditangkap penjaga sarang burung walet RT 12 Kelurahan Sotek PPU pada pukul 03.00 Wita, dini hari. Saat mencuri, IY menggunakan mobil pikap Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi KT 8669 VF.

Selain mobil, polisi juga menyita barang bukti lain yakni obeng dan satu alat panen scraper. “Tersangka diamankan oleh penjaga gedung sarang burung walet dan pemiliknya Muhammad Ade Ihsan. Korban menyerahkan IY ke Polres PPU untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” sebutnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui sebagai pencuri spesialis sarang burung walet sejak 3 bulan lalu. Warga Desa Rintik Babulu ini melakukan aksi pertamanya di wilayah Tunan, Kelurahan Petung Kecamatan Penajam pada September lalu.

“Aksi pertama sebesar Rp 2 juta, aksi kedua di wilayah Kelurahan Sesulu mendapat hasil penjualan Rp 1 juta,” tutur Dian.

Pencurian ketiga, keempat dan kelima terjadi pada Oktober 2022 dengan TKP di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu dekat pasar Babulu. Tersangka mendapatkan hasil penjualan sarang burung walet sebesar Rp 5 juta.

“Masih di Oktober 2022 juga, tersangka kembali mencuri untuk keenam kalinya di  daerah Desa Labangka Barat kecamatan Babulu Rp 2 juta,” imbuhnya.

Pada November, IY dua kali mencuri sarang burung walet di Silkar. Ia mendapat uang penjualan hasil curian sarang burung walet sebesar Rp 3 juta.

Aksi selanjutnya dilakukan di Kelurahan Maridan Sepaku. Di tempat ini, ia dua kali menyatroni sarang burung walet hingga meraup keuntungan Rp 4 juta.

“Nah saat beraksi di Sotek, tersangka baru tertangkap oleh penjaga dengan barang bukti sarang walet,” keta Dian.

Polisi masih mendalami pencurian yang dilakukan IY, apakah melakukan aksinya secara sendiri atau melibatkan pelaku lain. Atas perbuatan IY dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pidana penjara selama lima tahun. (SBK)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version