SAMARINDA- Dalam rangka memotivasi peningkatan kinerja dan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan jenjang pendidikan menengah swasta, SLB swasta dan Madrasah Aliyah Negeri dan swasta di Kaltim,
Pemprov Kaltim tahun 2022 melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memberikan tunjangan tambahan jasa tenaga pendidik dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim Anwar Sanusi menjelaskan, pemberian tunjangan tambahan jasa ini mengacu Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2017 tentang tambahan jasa tenaga
pendidik dan tenaga kependidikan jenjang pendidikan menengah swasta, SLB swasta dan Madrasah Aliyah Negeri dan swasta di Kaltim sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub Nomor 22 Tahun 2021.
“InsyaaAllah, hari ini (Kamis lalu) kita cairkan, yang besarannya satu juta rupiah per orang dan diberikan setiap triwulan,” kata Anwar Sanusi.
Jumlah penerima tambahan jasa untuk tahun 2022, lanjut Anwar, sebanyak 3.836 orang dengan rincian jenjang SLB sebanyak 144 jenjang, SMA sebanyak 866 jenjang, SMK sebanyak 1.823 dan MA sebanyak 1.003.
“Persyaratan penerima tambahan jasa untuk tahun 2022 secara umum sama, yang membedakan hanya pada batas waktu
pelaksanaan tugas. Pada tahun 2021 tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang berhak menerima tambahan jasa batas masa pengabdiannya tahun 2017,”ujarnya.
Sedangkan pada tahun 2022 batas pengabdian adalah tahun 2021 untuk jenjang SMA, SMK dan SLB swasta, serta
tahun 2020 untuk MA negeri dan swasta, adapun persyaratan lainnya seperti telah terdaftar di Dapodik untuk SMA, SMK dan SLB dan Simpatika/Emis untuk MA, memiliki NUPTK, berdomisili dan memiliki KTP Wilayah Kaltim.(eky/rls)