BALIKPAPAN – Razia masker terus diintensifkan Kota Balikpapan dalam rangka penegakan Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2020. Laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan menyebutkan, sejak diberlakukan beberapa bulan lalu, tidak sedikit warga Kota Beriman terjaring razia.
“Total yang dilaporkan terjaring razia di Balikpapan hingga Senin, 19 Oktober 2020 mencapai 3.393 kasus,” kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kaltim Yudha Pranoto, Selasa (20/10/2020).
Ribuan warga yang terjaring razia itu berasal dari enam kecamatan di Balikpapan. Yakni Balikpapan Kota, Balikpapan Tengah, Balikpapan Selatan, Balikpapan Timur, Balikpapan Barat dan Balikpapan Utara.
Pelanggaran tertinggi berada di Balikpapan Utara dengan 826 kasus dan Balikpapan Barat 744 kasus. Sedangkan pelanggaran terendah ada di Balikpapan Timur dengan 363 kasus.
Yudha menjelaskan, di Balikpapan diberlakukan tiga sanksi kepada para pelanggar Perwali Nomor 23 Tahun 2020. Tiga sanksi itu berupa denda, menyediakan masker dan kerja sosial. “Sebagian besar pelanggar memilih sanksi kerja sosial,” imbuh Yudha yang juga Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim itu.
Rinciannya, sebanyak 1.154 pelanggar memilih membayar denda, 522 pelanggar memilih menyediakan masker dan 1.717 memilih melakukan kerja sosial di sekitar area razia masker. “Yang lebih baik itu, kita tetap protokol kesehatan. Memakai masker, menjaga jarak aman dan rajin mencuci tangan. Mari tingkatkan kesadaran menaati protokol kesehatan,” tutup Yudha. (red)