spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

3.138 RT di Kukar Dapat Rp 50 Juta, Untuk Pembelian Kendaraan Dinas dan Operasional

TENGGARONG- Program Rp 50 juta untuk 3.138 Rukun Tetangga (RT) di Kutai Kartanegara (Kukar) dipastikan akan segera terealisasi. Penyusunan aturan final sudah mulai dikerjakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Diharapkan pada akhir Februari 2022 kebijakan ini sudah rampung, dan mulai dijalankan di tiap RT.

Program yang masuk dalam belanja pengadaan barang dan jasa ini, akan terfokus pada dua kegiatan utama. Pertama, pengadaan kendaraan dinas untuk operasional RT, berupa sepeda motor dengan batas spesifikasi 125 CC dan kendaraan air lengkap dengan maksimal mesin 9 PK. Bantuan ini termasuk untuk biaya pemeliharaan, BBM dan perpanjangan pajak kendaraan.

Pemberian kendaraan dinas untuk operasional pendataan administrasi kependudukan di masing-masing RT. Berupa pemanfaatan Aplikasi Idaman RT. Aplikasi ini berisi pelaporan kematian warga, penduduk non-permanen, administrasi warga desa, update peta dan profil RT, hingga peningkatan sarana dan prasarana skala kecil lingkup RT.

“Sejauh ini ketika digulirkan bantuan santunan untuk warga meninggal dunia saat ini, kita tidak memiliki metode pengamanan yang mumpuni,” ujar Kabid Kelembagaan DPMD Kukar, A Riyandi Elvandar, Senin (31/1/2022)

BACA JUGA :  Koramil Anggana Kembali Gelar Penyemprotan Disinfektan, Sasar Fasum dan Rumah Warga

Terkait kendaraan dinas berupa l motor dan kendaraan air berupa perahu ketinting, menurut Riyandi, nantinya masuk dalam aset kepemilikan kepengurusan RT setempat, bukan menjadi hak milik ketua RT. Dengan kata lain, kendaraan diberikan untuk kepentingan operasional pengurus RT.

Namun kembali dijelaskan Riyandi, masih akan menggodok aturan petunjuk dan teknis (juknis) dengan OPD terkait. Termasuk inspektorat, untuk memastikan kepastian aset tersebut ketika memang sudah terealisasi di lapangan.

Termasuk pula, memastikan tidak terjadi penyimpangan pemanfaatan dana RT sebab penyalurannya masuk dalam keuangan khusus. Dimana masing-masing RT yang berada di kelurahan, akan melekat dalam Rencana Kerja Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-RKA) Kecamatan. Sedangkan RT yang berada dibawah Pemerintahan Desa (Pemdes), akan dimasukkan dalam struktur APBDes.

Selain itu Pokja di masing-masing RT, bertugas memastikan kegiatan mana yang akan diajukan untuk menggunakan dana tersebut. Tidak dapat serta-merta penggunaannya, harus jelas peruntukannya. Sesuai dengan Peraturan Bupati No 63 Tahun 2021. Sehingga tidak rentan penyalahgunaan

“Kedepannya akan mengurai lagi, untuk membatasi bagaimana membatasi ruang yang dalam pandangan kami banyak menimbulkan kepentingan diluar penggunaan dana tersebut,” tutupnya.

BACA JUGA :  Babinsa Bantu Perbaiki Jalan Poros Muara Badak-Samarinda

Berdasarkan data yang dipaparkan oleh DPMD Kukar, setidaknya ada 3.138 RT yang masuk dalam data yang akan menerima bantuan Rp 50 juta per RT se-Kukar. Dimana kepengurusan RT-nya terbentuk pertanggal 31 Desember 2021. Sehingga akan mulai mendapatkan anggaran tersebut pada tahun 2022. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img