spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

260 Peserta Meriahkan Lomba Lari Cepat Ramadan 2025 di Samarinda

SAMARINDA – Sebanyak 260 peserta memeriahkan Lomba Lari Cepat Ramadan 2025 yang digelar di GOR Kadrie Oening Samarinda, Kamis (27/3/2025) malam.

Acara yang diselenggarakan oleh Polresta Samarinda bekerja sama dengan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Samarinda ini terbagi dalam dua kategori, yaitu kategori umum dan prestasi untuk putra dan putri.

Lomba yang dimulai pukul 21.30 Wita ini berlangsung meriah dan penuh semangat, di mana para peserta menunjukkan kemampuan terbaik mereka. Acara ini kemudian diakhiri dengan penyerahan hadiah sekitar pukul 01.20 Wita.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa lomba ini merupakan bentuk apresiasi terhadap semangat generasi muda Samarinda, terutama selama bulan suci Ramadan.

“Kita melihat ada berbagai macam tradisi warga Kota Samarinda selama bulan suci Ramadan. Sebelumnya, ada lomba balap motor di malam hari, dan kali ini kita adakan lomba lari karena ini menjadi kebiasaan warga setelah salat tarawih. Kita ingin memberikan wadah yang resmi agar para generasi muda bisa menyalurkan bakat dan potensi mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disporapar Samarinda, Muslimin, menyampaikan rasa terima kasih atas kolaborasi yang terjalin dalam acara tersebut.

“Kami sangat berterima kasih atas gagasan dari Pak Kapolresta. Ini sejalan dengan upaya kami dalam menjaring dan membina atlet baru. Dalam waktu dekat, kami akan mempersiapkan atlet-atlet pelajar untuk mengikuti Popda Pelajar. Sementara itu, atlet yang berprestasi akan kami persiapkan untuk Porprov di Pasir tahun 2026,” kata Muslimin.

“Acara ini diharapkan dapat menjadi wadah positif bagi generasi muda Samarinda untuk menyalurkan bakat dan potensi mereka, serta mempererat tali silaturahmi antarwarga selama bulan suci Ramadan,” harapnya.

Penulis: Dimas
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img