KUTAI BARAT – Satlantas Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar) melakukan razia terhadap sepeda motor yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong atau knalpot racing.
Terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot ini, ditindak dengan surat tilang bukti pelanggaran dan harus mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar.
Kapolres Kutai Barat AKBP Kade Budiyarta, melalui Kasat Lantas AKP Budi Witikno menegaskan, hingga kini sedikitnya sudah ada 25 kendaraan menggunakan knalpot brong yang diamankan oleh Satlantas Polres Kubar.
“Kita lakukan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong. Selain ditilang, kita minta pemilik kendaraan kita minta mengganti dengan knalpot standar,” kata Kasat Lantas kepada MediaKaltim saat ditemui diruang kerjanya di Polres Kubar, Rabu (17/1/2024).
Dia menjelaskan, penilangan dilakukan Satlantas Polres Kubar untuk memberi penegasan bahwa menggunakan knalpot dapat menimbulkan keresahan hingga penolakan di masyarakat. Termasuk mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
Terhadap barang bukti knalpot yang disita, Kapolres memastikan, knalpot-knalpot brong yang telah berhasil diamankan tersebut akan segera dimusnahkan.
“Selain melakukan razia sekaligus penilangan, kita akan semakin gencarkan sosialisasi di jalan-jalan dengan membentangkan spanduk imbauan pelarangan penggunaan knalpot brong. Termasuk kita datangi bengkel-bengkel las dan bengkel motor agar tidak menjual knalpot brong,” tandasnya.
Dalam kesempatan ini, Satlantas Polres Kubar mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan berlalu lintas serta tidak menggunakan knalpot brong.
“Menggunakan knalpot brong merupakan pelanggaran undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang LLAJ Pasal 285 ayat 1 dapat dipidana selama 1 bulan dan denda Rp250 ribu,” jelasnya Kasat Lantas AKP Budi Witikno.
Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R