KUTAI BARAT – Sebanyak 25 tahanan terpidana kasus Tindak Pidana Umum yang telah mendapatkan vonis hukuman berkekuatan hukum tetap, dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kutai Barat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Kamis (13/3/2025).
Pengiriman dilakukan melalui jalur darat menggunakan mobil Tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar dengan pengawalan ketat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Nurul Hisyam, melalui Kasi Intel Kejari Kubar, Angga Wardana, menjelaskan bahwa proses pengiriman dimulai pukul 07.00 WITA dan tiba di Lapas Tenggarong sekitar pukul 16.00 Wita.
“Pelaksanaan pengiriman berjalan aman, lancar, dan kondusif,” ujar Angga Wardana dalam konfirmasi yang diterima pada Sabtu (15/3/2025).
Tahanan yang dipindahkan semuanya adalah laki-laki dan menempuh perjalanan sejauh sekitar 300 kilometer, dengan waktu tempuh sekitar 10 jam. Rute yang dilalui adalah Jalan Trans Kaltim dari Kutai Barat menuju Kutai Kartanegara. Medan yang sulit dan kondisi jalan yang rusak berat menjadi tantangan tersendiri bagi tim pengawal.
“Perjalanan cukup berat karena kondisi jalan yang rusak dan jarak yang jauh. Namun, kami memastikan semua berjalan lancar dan aman,” tambah Angga Wardana.
Sebelum diberangkatkan, semua tahanan menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi mereka layak untuk melakukan perjalanan panjang. Tim pengawal terdiri dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kubar, yang dibantu oleh personel dari Satuan Samapta Polres Kubar. Pengawalan ketat dilakukan untuk mencegah upaya pelarian atau insiden yang tidak diinginkan.

“Kami mengerahkan tim pengawal yang profesional untuk memastikan tidak ada celah bagi tahanan untuk melakukan hal-hal buruk selama perjalanan,” jelas Angga.
Setibanya di Lapas Kelas II A Tenggarong, pihak Lapas telah menerima berkas eksekusi 25 tahanan baru dari Kejari Kubar. Proses serah terima berjalan lancar tanpa hambatan.
“Lapas Tenggarong telah siap menerima tahanan dan memastikan mereka akan menjalani masa hukuman sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.
Angga Wardana menegaskan bahwa pengiriman tahanan ini adalah bagian dari komitmen Kejari Kubar dalam menegakkan hukum dan memastikan proses peradilan berjalan sesuai aturan.
“Kami akan terus memastikan bahwa setiap terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap menjalani masa hukuman yang telah dijatuhkan oleh Hakim,” pungkasnya.
Pewarta: Ichal
Editor: Nicha R