KUTAI BARAT — Sebanyak 22 pengurus Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dari empat kampung di Kecamatan Melak secara resmi dikukuhkan oleh Camat Melak, H. Asrin Surianto.
Acara yang berlangsung di halaman Kantor Camat Melak, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Melak Ulu ini turut disaksikan langsung oleh Bupati Kutai Barat, FX Yapan.
Pengukuhan BPK ini didasarkan pada Surat Keputusan Camat Melak Nomor: 100.3.3/TU-UMUM/XI/2024 tentang Pengukuhan dan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota BPK se-Kecamatan Melak.
Dalam sambutannya, Camat H. Asrin Surianto menyampaikan bahwa pengurus BPK yang dikukuhkan diharapkan mampu menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pertama, kami menetapkan anggota BPK se-Kecamatan Melak sesuai daftar pada keputusan ini. Kedua, anggota BPK yang dimaksud berhak dan wajib melaksanakan fungsi serta tugasnya sesuai dengan Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa,” jelas Camat Asrin Surianto.
Anggota BPK yang dilantik akan bertugas selama delapan tahun sejak ditetapkannya keputusan ini, menggantikan Surat Keputusan lama.
Pengukuhan ini mencakup posisi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan anggota dengan masa jabatan dari 2019 hingga 2027. Adapun perwakilan BPK yang dikukuhkan berasal dari Kampung Muara Benangaq sebanyak 5 orang, Kampung Muara Bunyut 7 orang, Kampung Empakuq 5 orang, dan Kampung Empas 5 orang.
“Kecamatan Melak terdiri dari dua kelurahan dan empat kampung, yaitu Kelurahan Melak Ilir, Kelurahan Melak Ulu, serta Kampung Muara Benangaq, Muara Bunyut, Empas, dan Empakuq,” ungkap Camat Asrin Surianto.
Ia berharap BPK yang baru dikukuhkan dapat mengemban amanah dan berkontribusi dalam pembangunan desa yang berkelanjutan di Kecamatan Melak. (adv-diskominfo-kubar).
Pewarta: Ichal
Editor : Nicha R