spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

2025, KONI Paser Bakal Kelola Anggaran Hibah Secara Mandiri

PASER – Mulai 2025 mendatang, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Paser dipastikan akan mengelola anggaran secara mandiri. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Paser, Kurniawan.

Pengelolaan anggaran itu, lanjut Kurniawan, diserahkan selain kepada KONI Kabupaten Paser juga terhadap setiap Pengurus Cabang Olahraga (Cabor) di bawah naungan KONI Kabupaten Paser.

Hal itu dilakukan, sebagai salah satu persiapan Kabupaten Paser sebagai tuan rumah dalam menyambut Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) ke VIII Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2026 mendatang.

“Hibah untuk KONI akan kembali dikelola secara langsung oleh KONI, berbeda dengan sistem saat ini di mana seluruhnya dikelola oleh Disporapar,” ungkap Kurniawan.

Untuk memastikan transparansi dan keamanan dalam pengelolaan dana tersebut, Disporapar Kabupaten Paser akan menggelar pelatihan bimbingan teknis keuangan bagi para bendahara Pengcab pada APBD Perubahan Kabupaten Paser 2024.

“Pelatihan ini bertujuan agar para bendahara dapat mempertanggung jawabkan dana hibah yang diberikan dengan aman dan terhindar dari permasalahan hukum di masa depan,” kata Kurniawan.

BACA JUGA :  Ahmad Rafi'i Bakal Di-PAW, Sekretariat DPRD Paser Tunggu Balasan dari Pemkab

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Paser, Rusdian Nor menambahkan, bahwa persiapan untuk hibah tahun depan harus dimulai sejak 2024.

Setiap Pengcab diharapkan segera mengusulkan program kerjanya agar dapat dimasukkan dalam anggaran hibah.

“Masing-masing Pengcab harus aktif dalam urusan administrasi usulan ini,” ujar Rusdian.

Selain itu, Rusdian menjelaskan bahwa persyaratan lain untuk menerima hibah adalah setiap Pengcab harus menuntaskan administrasi internalnya, termasuk memiliki Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang harus diketahui oleh pengurus tingkat provinsi. “Legalitas SK tersebut juga harus linier dan diketahui pengurus tingkat provinsi,” jelasnya.

Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img