spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

185 Petinggi Kampung di Kutai Barat Dikukuhkan, Masa Jabatan Resmi Diperpanjang Menjadi 8 Tahun

KUTAI BARAT – Sebanyak 185 Petinggi Kampung di Kabupaten Kutai Barat resmi dikukuhkan oleh Bupati FX Yapan di Auditorium Aji Tullur Jejangkat (ATJ), Kompleks Perkantoran Pemkab Kubar, pada Kamis (21/11/2024).

Pengukuhan ini sekaligus menandai perpanjangan masa jabatan Petinggi Kampung dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Dalam sambutannya, Bupati FX Yapan mengingatkan para Petinggi untuk meningkatkan kinerja dalam membangun kampung masing-masing.

“Dengan perpanjangan masa jabatan ini, saya minta semangat untuk berkarya dan berbuat harus lebih baik. Saya percaya, saudara-saudari akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diemban,” ujarnya.

Bupati Yapan juga memanfaatkan momen ini untuk berpamitan, mengingat masa jabatannya bersama Wakil Bupati Edyanto Arkan akan segera berakhir.

“Atas nama pribadi dan keluarga, kami memohon maaf apabila ada kesalahan selama menjabat. Harapan saya, apa yang sudah kami bangun dapat bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kubar, Erik Victory, menjelaskan seharusnya ada 190 kepala kampung yang dikukuhkan. Namun, lima kampung belum memiliki Petinggi definitif karena pengunduran diri dan meninggal dunia.

“Lima kampung itu masih dijabat Penjabat (Pj). Ada yang mengundurkan diri karena maju di kontestasi Pileg, dan ada juga yang meninggal dunia,” katanya.

Erik juga meluruskan isu bahwa pengukuhan ini berkaitan dengan Pilkada mendatang. Ia menegaskan bahwa pengukuhan Petinggi dan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) adalah amanat peraturan yang harus dilaksanakan sebelum 2025.

“Kami dikejar oleh provinsi untuk segera melakukan pengukuhan. Kebetulan waktunya mendekati Pilkada, tetapi ini murni menjalankan aturan,” jelasnya.

Para Petinggi Kampung menyambut positif perpanjangan masa jabatan mereka. Menurut mereka, tambahan dua tahun memberikan waktu lebih untuk merealisasikan program jangka panjang.

“Tambahan dua tahun ini memberi kami keleluasaan untuk membangun kampung dengan lebih maksimal,” ujar Yusak, Petinggi Kampung Mendung, Kecamatan Muara Pahu.

“Kalau hanya enam tahun, banyak program yang tidak bisa terakomodasi. Dengan delapan tahun, ada cukup waktu untuk menyelesaikan semua rencana,” tambah Ali Subhan, Petinggi Kampung Kelumpang, Kecamatan Mook Manar Bulatn.

Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan mampu mendukung pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan di seluruh kampung di Kutai Barat.

Pewarta : Ichal
Editor: Nicha R.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti