JAKARTA – Kejaksaan Militer Amerika menetapkan Hambali sebagai tersangka setelah delapan belas tahun peristwa Bom Bali. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua teroris lainnya yang juga terlibat dalam peristiwa Bom Bali (2002) dan Bom Marriot (2003).
Dikutip dari Channel News Asia, dua teroris yang ditetapkan sebagai tersangka bersama Hambali adalah warga negara Malaysia. Mereka bernama Mohammed Nazir bin Lep serta Mohammed Farik bin Amin. Keduanya disebut sebagai tangan kanan Hambali di Jamaah Islamiyah berdasarkan berkas perkara keduanya.
“Ketiganya dijerat dengan pasal konspirasi, pembunuhan, percobaan pembunuhan, tindak kekerasan dengan sengaja, terorisme, menyerang warga sipil, perusakan properti, serta pelanggaran hukum peperangan,” ujar Kementerian Pertahanan Amerika, Jumat, 22 Januari 2021, seperti dikutip Tempo.co
Per berita ini ditulis, belum diketahui kenapa baru sekarang ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Adapun Hambali cs bakal diadili oleh Pengadilan Militer Guantanamo.
Hambali, selama ini, dikenal sebagai pentolan dari kelompok jihad Jamaah Islamiyah. Selain itu, ia juga diyakini sebagai perwakilan Al-Qaeda di Indonesia.
Bersama komplotannya, dan dengan dukungan dari Al Qaeda, Hambali melakukan teror bom di Bali dan Jakarta. Teror Bom Bali, pada 12 Oktober 2002, menewaskan 202 orang. Sementara itu, Teror Bom Hotel Marriot Jakarta, pada 5 Agustus 2003, menewaskan 12 orang.
Ketiganya tertangkap di Thailand pada 2003. Dan, setelah itu, mereka ditahan di penjara militer Amerika di Teluk Guantanamo, Kuba. Kurang lebih sudah 14 tahun Hambali cs menjadi penghuni penjara Guantanamo.
Pada 2016, sempat ada upaya untuk mengeluarkan Hambali dari Guantanamo. Namun, oleh Kejaksaan Militer Amerika, permohonan itu ditolak. Alasan mereka, “Hambali masih menjadi ancaman berbahaya untuk Amerika”. (red)