SAMARINDA – Supriyadi, warga Samarinda, telah berjuang selama 16 tahun untuk mendapatkan sertifikat rumahnya, properti yang telah dibayar lunas tahun 2008.
Ia mengungkapkan dugaan penyimpangan dalam proses administrasi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Cabang Samarinda, yang membuat dirinya dan konsumen lainnya kecewa.
Supriyadi membeli rumah berukuran 3×6 meter di kompleks Griya Mukti Sejahtera melalui kredit perumahan dari BTN pada tahun 1997. Meski telah melunasi pinjamannya pada tahun 2008, ia belum menerima sertifikat properti tersebut.
“Saya merasa tertipu,” ujar Supriyadi dengan nada kecewa pada Jumat, (9/8). “Saya sudah 16 tahun menunggu, namun BTN belum memberikan solusinya.”
Supriyadi seringkali mengunjungi bank tersebut untuk menanyakan sertifikat, dan setiap kali ia mendapat kepastian dari BTN bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, Supriyadi meyakini bahwa tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan BTN karena pinjaman tersebut diambil melalui mereka.
Suriansyah, penerus pengembang perumahan, mengungkapkan kekecewaannya atas kesalahan administrasi BTN.
“Sertifikat tidak bisa diterbitkan karena barang yang diagunkan tidak sesuai dengan catatan. Namun BTN tetap menagih pembayaran dari nasabah. Ini jelas ada indikasi adanya kesalahan,” kata Suriansyah yang akrab disapa Haji Sasa.
Dia menjelaskan bahwa properti yang dijaminkan dan tercantum dalam catatan BTN tidak sesuai dengan properti yang sebenarnya dimiliki Supriyadi. Akibatnya, BPN menolak menerbitkan sertifikat tersebut.
Saat mencoba mendapatkan keterangan dari BTN, salah satu perwakilannya menolak berkomentar. “Kami tidak bisa memberikan keterangan,” ucapnya.(Dim)
Penulis: Dimas
Editor: Agus S