SANGATTA – Ratusan kendaraan dinas hasil penarikan tim BPKAD, Satpol PP Kutim dan pihak terkait beberapa waktu lalu segera dilelang serta dibagikan kepada para ASN sesuai jabatan di instansi. Mereka yang mendapat kendaraan dinas diutamakan aparatur yang memang seharusnya mendapat jatah kendaraan.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, menurut Plt Bupati Kutim Kasmidi Bulang, diketahui masih banyak kendaraan plat merah yang laik pakai. Tak hanya mobil gardan ganda, tapi juga MVP atau APV hingga sepeda motor.
“Alhamdulillah, kurang lebih 56 unit mobil dan 100 lebih unit motor yang laik pakai terverifikasi (laik pakai),” kata Kasmidi Bulang saat diwawancarai awak media usai rapat koordinasi bersama Tim Aset BPKAD dan OPD terkait, di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, akhir pekan lalu.
Menurut Kasmidi, beberapa aparatur yang segera mendapatkan kendaraan dinas untuk operasional sesuai peruntukkan sudah didata. Diantaranya Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, dan Kepala Bagian hingga Camat yang memang belum mempunyai kendaraan operasional. “Tujuannya agar bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” jelas Kasmidi lagi.
[irp posts=”5614″ name=”1.410 Kendaraan Dinas Pemkab Kutim Tak Jelas Penggunanya, Tak Dikembalikan Jadi Urusan KPK”]
Nantinya pembagian dilakukan melalui mekanisme yang sudah dirumuskan oleh tim sesuai data yang ada. Selanjutnya, karena sampai saat ini masih ada kendaraan dinas dibawa oleh pejabat yang purna tugas, maka Kasmidi mengimbau agar pensiunan dimaksud segera mengembalikan atau berkoordinasi. Kemudian Pemkab secepatnya akan melelang kendaraan tersebut. Agar yang selama ini memelihara kendaraan dimaksud bisa memiliki seutuhnya dengan plat hitam.
Karena tujuannya untuk tertib administrasi aset daerah, rencananya Pemkab sesuai instruksi Plt Bupati Kutim akan melaksanakan aksi serupa. Kembali melakukan penarikan kendaraan dinas sesuai arahan KPK. “Insya Allah minggu depan akan ada penarikan kendaraan dinas tahap dua, arahan dari KPK. Agar persoalan aset di Kutai Timur segera tuntas,” sebutnya. (hms/red2)