PPU – Sebanyak 152 warga Penajam Paser Utara (PPU) di Kecamatan Sepaku menerima Kartu Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Yaitu pada masyarakat pekerja-pekerja non-formal yang tidak bergantung di satu perusahaan atau yang mendapatkan upah secara tetap.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati PPU, Hamdam Pongrewa secara simbolis di Kantor Camat Sepaku, Senin (22/5/2023) kemarin. Ia menuturkan pemberian bantuan ini merupakan inisiatif Pemkab PPU bagi masyarakat pekerja rentan.
“Ini adalah salah satu wujud kepedulian pemerintah daerah kabupaten PPU kepada masyarakatnya khususnya kepada mereka para pekerja rentan yang memiliki resiko kerja lebih tinggi, seperti nelayan, petani, tukang ojek dan sebagainya,” katanya, Selasa (23/5/2023).
Menurutnya, jaminan kesehatan yang diberikan melalui BPJS Kesehatan ini memang belum sepenuhnya cukup. Belum lagi bilamana ketika seseorang mengalami musibah yang tidak diinginkan.
“Apalagi ketika mereka mengalami kecelakaan tunggal yang tidak menjadi tanggungan BPJS. Nah ini yang terkadang menyakitkan Kita,” sebutnya.
Dalam hal itu, kebanyakan yang bersangkutan tidak bisa dilayani sepenuhnya oleh BPJS yang ada selama ini. Sehingga tak jarang keluarga pasien harus membuat berbagai permohonan atau berita acara agar pasien bisa diterima dan memperoleh pelayanan kesehatan.
“Tetapi alhamdulillah kini Pemkab PPU melalui jaminan sosial ketenagajerjaan menjamin itu semua. Jika bapak ibu mengalami kecelakaan kerja yang tidak di inginkan, paling tidak ada bantuan yang meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan. Tetapi Kami tentunya juga tidak mengharapkan musibah itu terjadi,” jelas Hamdam.
Untuk diketahui, peserta BPJS Ketenagakerjaan di PPU totalnya mencapai 1000 peserta. Masing-masing berada di Kecamatan Penajam sebanyak 463 orang, Sepaku 152 orang dan sisanya berada di kecamatan Babulu dan Waru.
Lebih lanjut, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan, Ervan Kurniawan berharap ke depannya cakupan penerima dapat terus bertambah. Khususnya bagi mereka yang layak memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan ini.
“Karena dalam Undang-undang semua warga negara Indonesia memang berhak menerima jaminan kesehatan. Sehingga Kami berharap itu dapat diwujudkan khususnya di Kabupaten PPU ini,” ungkapnya.
Ervan menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan BPJS Kesehatan pada umumnya. Utamanya mereka yang bekerja secara non formal dan telah dianggarkan oleh pemerintah daerah.
“Dalam program ini, contohkan jika pekerja petani, nelayan atau tukang ojek dalam aktifitas pekerjaannya mengalami musibah kecelakaan, maka yang menanggung risiko pengobatannya adalah BPJS Ketenagakerjaan melalui rumah sakit yang bekerjasama. Itu dengan cukup menunjukkan kartu BPJS ketenagakerjaan yang telah diberikan,” terangnya.
Tak sampai di situ, untuk peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja akan memperoleh bantuan sebesar Rp 170 juta. Kemudian meninggal dunia Rp 42 juta rupiah hingga bantuan lainnya seperti biaya pendidikan anak dan sebagainya.
“Pengobatannya pun tidak terbatas berapa jumlahnya unlimited sampai pengobatannya selesai. Bahkan jika pengobatannya membutuhkan biaya dalam jumlah besar,” pungkasnya. (SBK)