SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur memusnahkan 145 paket sabu-sabu, barang bukti 4 kasus yang diungkap selama periode November hingga Desember 2020. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, berlangsung Rabu (23/12/2020), disaksikan langsung 6 pemilik sabu yang kini statusnya sudah menjadi tersangka.
Kasi Penyidikan BNNP Kaltim, Kompol I Made Suka Jana mengatakan, pengungkapan kasus pertama berlangsung pada 16 November dengan tersangka Irfansyah alias Poda. Dijelaskan, Poda ditangkap di kawasan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
Dari tangan Poda, penyidik menyita sabu-sabu sebanyak 124 paket siap edar. “Sebanyak seratus enam belas paket sabu kita musnahkan, empat paket sebagai sample barang bukti di pengadilan, empat paket lain sample di lab,” ujar Kompol I Made Suka Jana.
Sehari berselang, tim gabungan BNNP Kaltim dan BNNK Samarinda membekuk Muhammad Yudi dan Rahmad Mulyadi. Keduanya ditangkap di kawasan Mal Lembuswana dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 495 gram bruto.
Di hari yang sama, giliran BNNP Kaltim dan BNNK Bontang menangkap Andrie Fibrianto dan Ardiansyah. Keduanya ditangkap di tempat berbeda. Andrie diciduk dari kawasan Pencak Silat, Api-Api, Bontang Utara, sementara Ardiansyah di Jl Pattimura, Api-Api Bontang Utara.
“Dari tersangka Andrie dan Ardiansyah di Bontang kita sita empat paket sabu sepuluh gram bruto. Dua paket akan kita musnahkan,” tambah Kompol I Made Suka Jana.
Kemudian pada 13 Desember 2020, tim menangkap Isfanah alias Idul di Jl AMD, Desa Kelinjau Ulu, Kecamatan Muara Ancalong Kabupaten Kutai Timur. Disita barang bukti 16 paket sabu-sabu dengan berat total 87,51 gram bruto.
Penangkapan keempat, lanjut I Made, bekerja sama dengan BNNK Samarida dan Bontang. Ditambahkan, tiga barang bukti dalam pengungkapan kasus ini akan dimusnahkan. (red2)