spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

10 Wilayah di Kukar Terdampak Banjir dan Longsor, BPBD Minta Warga Siaga

TENGGARONG – Hujan deras yang mengguyur hampir seluruh wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) dalam sepekan terakhir, menyebabkan bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah titik. Data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kukar mencatat, ada delapan lokasi terdampak banjir dan dua wilayah yang diterjang tanah longsor.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kukar, Abdal, menyebutkan banjir merendam beberapa desa di berbagai kecamatan. Mulai dari Desa Sungai Payang dan Jonggon Desa di Kecamatan Loa Kulu. Kemudian Desa Tanah Datar, Desa Badak Mekar, dan Desa Suka Damai di Kecamatan Muara Badak. Serta Desa Lebaho Ulaq di Kecamatan Muara Kaman dan Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong.

“Sementara itu, tanah longsor terjadi di Dusun Spontan Kelurahan Mangkurawang dan Kelurahan Bukit Biru Kecamatan Tenggarong,“ungkap Abdal, Senin (27/1/2024).

Untuk merespons bencana ini, BPBD telah mengerahkan separuh Tim Reaksi Cepat Pertolongan Bencana (TRC-PB) yang terdiri dari tim pencarian dan pertolongan untuk singa selama 24 jam. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau kondisi kebencanaan, dan melakukan tindakan darurat untuk memberikan bantuan untuk mengatasi dampak bencana di sejumlah titik rawan.

“Hari ini kami juga mengirimkan bantuan personel dan peralatan ke Desa Bukit Pariaman di Kecamatan Tenggarong Seberang,” serunya.

Melihat tingginya curah hujan dalam beberapa waktu terakhir, Abdal turut mengimbau masyarakat di wilayah rawan banjir dan longsor untuk meningkatkan kewaspadaan. Selain itu, BPBD Kukar juga mengajak pemerintah kecamatan dan desa agar terus menyosialisasikan langkah antisipasi guna memastikan keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat.

“Banyaknya lokasi yang terdampak membuat kami sangat terbantu dengan kehadiran relawan, baik dari Tenggarong maupun wilayah kecamatan lainnya. Bantuan dari aparat desa, kelurahan, dan masyarakat setempat juga sangat berarti,” tandasnya.

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img