spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

10 Perusahaan Satu Pengacara, Modus Verstek Gugatan Dinas ESDM Kaltim Dipakai di Kalsel

SAMARINDA – Sejumlah keanehan menyeruak setelah dugaan skandal rasuah tiga staf Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim terungkap. Sepuluh perusahaan yang menggugat kepala Dinas ESDM Kaltim memakai jasa kuasa hukum yang sama.

Pengadilan Negeri Samarinda memenangkan gugatan seluruh perusahaan dengan putusan yang sama yaitu verstek. Kepada kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com, Agus Talis Joni selaku kuasa hukum kepala Dinas ESDM Kaltim membenarkan informasi tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima Joni, kuasa hukum kesepuluh perusahaan ini berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Benar. Seorang kuasa hukum (untuk 10 perusahaan yang menggugat). Dia dari Banjarmasin,” jelas Joni, Rabu, 1 Desember 2021. Joni menambahkan, dirinya menerima informasi lain bahwa kuasa hukum yang dimaksud juga berhasil memenangkan kasus di Kalsel. “Putusannya juga verstek,” imbuhnya.

Verstek adalah jenis putusan yang mengabulkan gugatan yang dilayangkan penggugat karena tergugat tidak hadir sepanjang persidangan. Dalam kasus 10 perusahaan tambang melawan Dinas ESDM Kaltim, Christianus Benny selaku kepala dinas memang tidak hadir. Absennya Benny di muka sidang disebut karena surat panggilan dari pengadilan (relaas) dibakar oleh tiga stafnya.

BACA JUGA :  Penampilan Spektakuler Brisia Jodie di Pekan Raya Pegadaian Samarinda

Tiga staf tersebut adalah RO dan MHA yang berstatus tenaga honorer, serta ES yang merupakan pegawai negeri sipil. Dari laporan Benny kepada Polresta Samarinda, ketiga staf diduga menerima suap dari seseorang berinisial YB. RO menerima Rp 400 juta, ES dapat Rp 20 juta, dan MHA sebesar Rp 3 juta.

Putusan verstek mengabulkan gugatan PT BJPE, PT CAS, PT KSA, PT CTP, PT MTL, PT SAS, PT WA, PT BSI, PT TUJ, dan PT FJU. Akibatnya, perusahaan ini bisa masuk Mineral One Data Indonesia (MODI) tanpa keterlibatan Dinas ESDM Kaltim.

MODI adalah aplikasi besutan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM. Perusahaan yang belum terdaftar di MODI tak bisa mengekspor batu bara.

Dari petunjuk-petunjuk di atas, Joni selaku kuasa hukum Kadis ESDM menduga kuat, ada indikasi keterlibatan mafia tambang. Lingkaran-lingkaran tersebut, sambung dia, berusaha mencari jalan pintas. Joni melanjutkan, kasus ini diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Pihaknya telah melaporkan dan mendukung penuh upaya Polresta Samarinda membongkar kasus ini.

BACA JUGA :  Berakhir Masa Jabatan Hari Ini, Syaharie Jaang Maraton Resmikan Sejumlah Proyek

Di tempat berbeda, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Polresta Samarinda, Komisaris Polisi Andika Dharma Sena mengatakan, akan memanggil kepala Dinas ESDM sebagai pelapor dugaan perusakan surat panggilan sidang dan suap tiga staf. Pemanggilan bertujuan untuk proses berita acara pemeriksaan.

“Kami panggil dulu pelapornya untuk BAP. Kalau tidak salah pekan ini, saya akan cek lagi. Nanti kami kabari lagi, ya (perkembangan laporan),” terang Kompol Sena, Selasa, 30 November 2021. Panggilan tersebut sehubungan dengan laporan Kadis ESDM bernomor 40/KA-AJT/Tgr/XI/2021. Tiga staf Dinas ESDM itu diduga melakukan perbuatan pidana yaitu merusak surat pemanggilan pengadilan.

Agus Talis Joni menyatakan, telah menerima informasi pemanggilan kliennya. Nama penyidik sudah diterima dan pelapor dimintai keterangan pada Senin 6 Desember 2021. Joni memastikan, pihaknya siap hadir sepanjang panggilan tidak secara mendadak.

Kasus yang mendapat perhatian luas ini disebut harus segera diungkap kepolisian. Akademikus dari Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mendesak pengusutan tuntas. Ia menduga, oknum yang bermain tidak hanya orang-orang yang dilaporkan. Bahkan jika terbukti perusahaan tambang terlibat dalam rasuah, harus diadili.

BACA JUGA :  Wartawan di Siantar Ditembak, Diduga Dibunuh, PWI Kaltim Kecam Keras, Minta Polri Usut Tuntas

“Dalam beberapa kasus, terkadang melibatkan oknum pemerintahan bahkan lembaga pengadilan itu sendiri. Dugaan mafia hukum dan tambang ini harus diungkap,” desaknya. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.