spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

10.608 Titik Jargas Gratis Akan Dipasang di Bontang, Bontang Lestari dan Pemukiman Atas Laut Tidak Masuk

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang menetapkan 10.608 titik untuk pemasangan jaringan gas (Jargas) gratis setelah menyelesaikan proses survei. Jumlah ini merupakan angka final yang telah ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi di lapangan.

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Kota Bontang, Moch Arif Rochman, menyebutkan  tahapan selanjutnya adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebelum proyek ini direalisasikan.

“Untuk pipa besarnya pun masih dihitung di pusat, kalau pun sudah ketemu angkanya maka nanti akan langsung dianggarkan. Semoga di tahun ini bisa direalisasikan,” ucapnya saat diwawancarai, Rabu (5/2/2025) kemarin.

Dari total 10.608 titik, jaringan gas akan dipasang di seluruh kelurahan di Kota Bontang, kecuali wilayah Bontang Lestari dan pemukiman atas laut, seperti Selambai Loktuan dan Bontang Kuala (BK).

“Banyak data yang tercoret dan yang paling banyak di Bontang Lestari, ada sebanyak 950 titik. Serta pemukiman di atas laut pun turut tercoret, seperti di Selambai Loktuan, dan juga Bontang Kuala (BK), sebab belum ada teknologi jargas di permukaan atas laut,” jelasnya.

Tidak hanya itu saja, untuk di bagian darat pun yang masih sekitaran kota, ada pula yang ikut tercoret lantaran pihaknya yang bersangkutan tidak dapat dihubungi. Sehingga, sampai di akhir survei, untuk pendataan pun tidak bisa bertemu.

“Ada banyak juga kasus seperti ini sebenarnya, tapi mau gimana lagi. Kita pun juga dikejar waktu,” ungkapnya.

Sebelumnya, pendataan awal mencatat 11.874 titik yang diusulkan untuk pemasangan Jargas sesuai instruksi Wali Kota Bontang. Namun, setelah survei dilakukan, sebanyak 1.266 titik dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Pemasangan Jargas gratis ini akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Warga yang masuk dalam daftar penerima akan mendapatkan fasilitas lengkap, termasuk kompor gas.

Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img