spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

1 Terdakwa DPO Kasus Mengganggu Usaha Pertambangan Diringkus

TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau berhasil menangkap satu orang terdakwa kasus Tindak Pidana yang turut serta Mengganggu Usaha Pertambangan dari Pemegang izin Usaha Pertambangan yang Sah.

Terdakwa tersebut yakni Muhammad Arbi Bakri (58) bin (Alm) La Ucu, berperan sebagai tokoh yang menggerakkan masyarakat untuk melakukan demo dan menyebabkan kegiatan proses pertambangan menjadi terhambat.

“Lokasi pertambangannya di site Binungan kawasan area konsesi PT Berau Coal,” ungkapnya.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Berau, Lucky Kosasih Wijaya mengatakan pada hari Senin (22/1/2024) pukul 22.40 WIB bertempat di sekitar wilayah Taman Sari, Jakarta Barat. Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Tim dari Kejaksaan Negeri Berau berhasil mengamankan DPO asal Kejari Berau.

Berdasarkan Nomor 62/Pid.B/LH/2023/PN.Tnr Tanggal 25 Juli 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor:139/Pid.Sus-LH/2023/PT.SMR Tanggal 07 September 2023 terdakwa melanggar Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

BACA JUGA :  BKPP Berau Belum Terima Instruksi, Soal Seleksi CPNS dan PPPK

Kemudian dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Turut Serta Mengganggu Usaha Pertambangan Dari Pemegang izin Usaha Pertambangan Yang Sah dan menjatuhkan pidana kurungan selama 11 (sebelas) bulan.

“Usai putusan Pengadilan Tinggi Kota Samarinda, saat akan dilakukan eksekusi terdakwa tidak sedang berada di Berau dan melakukan pelarian ke ibu kota Jakarta,” ucapnya.

Dirinya menjelaskan, saat penangkapan tim dibagi menjadi dua, satu tim mendatangi kamar apartemen DPO dan Ttm lainnya melakukan pengejaran terhadap DPO.

“Tim melakukan pengejaran, setelah tertangkap terdakwa tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.

Setelah tertangkap, pada pukul 23.00 WIB DPO dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan dilakukan serah terima DPO kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Berau.

Kemudian pada hari Selasa, (23/1) pada pukul 05.30 WIB, Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Berau membawa DPO menuju Rutan Tanjung Redeb dengan menggunakan pesawat Lion Air pada 09.00 WIB dan transit di Bandara Sepinggan Balikpapan.

“Selanjutnya pada pukul 14.00 WITA pesawat yang membawa rombongan tiba di Bandara Kalimarau,” jelasnya.

BACA JUGA :  Bupati Berau Minta Masyarakat Tetap Rukun dalam Pilkada 2024

Tim Jaksa Eksekutor pun kemudian melakukan eksekusi terhadap Terdakwa. (dez)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img