BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, telah menerbitkan 1.910 Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku usaha.
Hal tersebut disampaikan Sub Koordinator Bidang Ekonomi DPMPTSP Kota Bontang Natalia Santi Kanan. Data tersebut diterbitkan ini melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
“1.910 NIB yang terbit ini per 18 September 2023, itu total sudah usaha mikro menengah dan ke atas ya,” jelasnya saat dihubungi redaksi Sabtu (7/10/23).
Penggunaan OSS-RBA ini susah dilakukan sejak Agustus 2021 lalu, sehingga daerah tidak lagi mengeluarkan. DPMPTSP terus memberikan berbagai inovasi untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat melalui penerapan perizinan keliling ke kelurahan-kelurahan.
“Yang jangkauannya jauh dari kantor DPMPTSP, hadirnya Mall Pelayanan Publik (MPP) juga agar masyarakat bisa mengurus di sana,” tuturnya.
Untuk kepengurusannya tidak dipungut biaya dan juha sangat mudah. Pelaku usaha hanya menyiapkan KTP, Nomor HP, dan email. Pembuatan juga tidak memakan waktu yang kana
Diharapkan ke depannya NIB ini bukan hanya sekedar untuk memenuhi kewajiban pelaku usaha tapi benar-benar digunakan untuk bisa mendukung usaha mereka. Harapan penkot juha para pelaku usaha ini dapat naik kelas dengan adanya legalitas tersebut.
“NIB bisa digunakan untuk mendapatkan pinjaman modal hingga bantuan lainnya,” ujarnya. (adv)
Pewarta : Syakura
Editor : Nicha Ratnasari