BONTANG – Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Kota Bontang memberikan remisi khusus masa tahanan kepada ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Sebanyak 1.204 warga binaan mendapatkan remisi pada momen hari keagamaan hari raya Idulfitri 2024.
Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Kota Bontang, Riza Mardani mengatakan ada sebanyak 1.204 WBP yang mendapatkan remisi masa tahanan di mana di antaranya 1.196 WBP mendapat pengurangan masa tahanan, tiga orang WBP mendapatkan bebas langsung/murni dan 5 orang menjalani masa subsider.
“Ada tiga orang WBP yang bebas langsung dan 5 masih menjalani subsider,” kata Riza Mardani kepada awak media.
Selanjutnya, Riza mengatakan dari 1.204 WBP yang mendapat remisi masa tahanan, Ia merincikan masa remisi yakni remisi 15 hari sebanyak 101 orang, satu bulan sebanyak 960 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 118 orang dan dua bulan sebanyak 25 orang WBP.
Sementara untuk jenis kasus dari 1.204 WBP, yakni narkotika 845 orang, human trafiking 4 orang, Tipikor 11 orang, sajam 5 orang, KDRT 5 orang, kekerasan seksual 5 orang, kesehatan 3 orang dan kesusilaan 8 orang.
“Kasus pembunuhan 32 orang, penadahan 3 orang, pencurian 75 orang, penganiayaan 15 orang, penggelapan 22 orang, penipuan 8 orang, perampokan 4 orang, perlindungan anak 142 orang dan kasus lain-lainnya sebanyak 15 orang,” katanya.
Untuk mendapatkan remisi masa tahanan, WBP harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam perundang-undangan. “Persyaratan meliputi berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan Tingkat Risiko,” katanya.
Penulis: Yahya Yabo
Editor: Nicha R