BONTANG – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Muslim menjelang Hari Raya Idulfitri. Besaran zakat fitrah ini dihitung berdasarkan harga bahan pokok yang berlaku di daerah masing-masing.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang, Muhammad Hamzah, mengumumkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh umat Muslim di Kota Bontang. Menurutnya, harga beras yang menjadi dasar perhitungan zakat fitrah di Bontang terbagi menjadi tiga kategori harga, yakni tertinggi, menengah, dan terendah.
Hamzah menjelaskan, untuk membayar zakat dalam bentuk uang, harga beras dikalikan dengan 3,8 kilogram.
“Tapi kalau mau bayar zakat dengan beras langsung, bisa dilakukan 2,5 kilogram,” terangnya, Kamis (6/3/2025).
Hamzah menjelaskan harga beras tertinggi saat ini Rp 18 ribu, kemudian harga menengah Rp 16 ribu dan harga beras termurah adalah Rp 14 ribu per kilogramnya. Jika ingin membayar zakat dengan uang, maka harga beras dikalikan 3,8 kilogram.
Zakat Fitrah
1. 18.000 x 3,8 kg = 68.400
2. 16.000 x 3,8 kg = 60.800
3. 14.000 x 3,8 kg = 53.200
Untuk zakat fidyah yang ditentukan berdasarkan harga beras terendah dan tertinggi yakni
1. 18.000/ jiwa per hari
2. 14.000/ jiwa per hari
Zakat fidyah sendiri dibayarkan umat muslim jika tidak dapat berpuasa atau pengganti ibadah puasa yang diwajibkan bagi sebagian orang yang tidak mampu berpuasa. Fidyah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok atau uang.
“Jadi kalau lebih dari sehari, ya berarti kalikan saja per harinya kalau 10 hari kali Rp 18 ribu berarti Rp 180 ribu,” terangnya.
Penulis: Syakurah
Editor: Nicha R