spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wujud Toleransi, Pelaksanaan MTQ Samboja Barat Gandeng Masyarakat Non Muslim

TENGGARONG – Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-45 Tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di Samboja Barat, tidak hanya menjadi ajang keagamaan, tetapi juga momen yang mempertegas keberagaman dan toleransi antarumat beragama.

Hal ini diungkapkan oleh Camat Samboja Barat, Burhanuddin, yang menyatakan bahwa pelibatan berbagai elemen masyarakat, termasuk non-Muslim. Menjadi bagian penting dalam menyukseskan acara keagamaan tahunan tersebut. Panitia pelaksana melibatkan masyarakat dari non muslim dalam beberapa bagian kegiatan. Seperti pelatih paduan suara yang melatih bersama anak dan istri mereka.

“Ini menunjukkan bahwa keberagaman di Samboja Barat berjalan dengan aman dan damai, serta semua pihak terlibat aktif dalam pelaksanaan MTQ,” ungkap Burhanuddin.

Ia menambahkan, semangat kebersamaan ini mencerminkan harmoni yang telah lama terjalin di Samboja Barat. “Kami bangga bahwa masyarakat Samboja Barat dapat menunjukkan keberagaman yang harmonis, terutama dalam acara sebesar ini yang melibatkan banyak pihak dari berbagai latar belakang,” tambahnya.

Burhanuddin juga menyampaikan permohonan maaf jika terdapat kekurangan dalam pelaksanaan MTQ, terutama terkait fasilitas yang tersedia. MTQ ke-45 di Samboja Barat tidak hanya menjadi wadah untuk memperkuat nilai-nilai keagamaan, tetapi juga menjadi simbol solidaritas dan persatuan di tengah keberagaman masyarakat. Harapan besar disematkan agar semangat ini terus terjaga dalam setiap kegiatan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.

“Kami memohon maaf apabila ada kekurangan selama pelaksanaan. Dengan fasilitas yang kami miliki, kami berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi kebutuhan seluruh peserta dan pihak yang terlibat,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.