spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wawali Agus Haris Rumuskan Skema Rolling Tenaga Kerja, Targetkan Zero Pengangguran di Bontang

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang terus mencari formula efektif dalam mengatasi pengangguran. Salah satunya melalui penandatanganan komitmen bersama dengan 124 perusahaan untuk mencapai target zero pengangguran, dengan dasar hukum Perda Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menyampaikan bahwa Pemkot kini tengah menawarkan skema baru dalam perekrutan tenaga kerja, yakni sistem rolling berdasarkan data yang terpusat di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

“Setelah perusahaan menyatakan butuh tenaga kerja, maka pelamar yang sudah lama menunggu dan sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan akan langsung dikirim,” ujar Agus Haris saat diwawancarai, Selasa (15/4/2025).

Data terbaru mencatat jumlah pengangguran di Bontang sekitar 5.000 jiwa. Skema ini akan memprioritaskan tenaga kerja lokal agar bisa terlibat dalam kegiatan industri, termasuk Turn Around (TA) atau masa peremajaan pabrik yang rutin dilakukan sejumlah perusahaan besar.

Ia menyoroti PT Pupuk Kaltim yang setiap tahun merekrut hampir 2.000 tenaga kerja untuk kegiatan TA. Dalam sistem rolling ini, mereka yang sudah bekerja di TA tahun berjalan akan digeser ke posisi antre paling bawah untuk tahun berikutnya. Dengan begitu, proses perekrutan akan berjalan adil dan bergiliran.

Namun demikian, Agus mengakui masih ada jenis pekerjaan yang belum dapat dipenuhi dari tenaga kerja lokal. Contohnya seperti rope access technician atau teknisi tali atas, serta tenaga teknik sipil yang saat ini masih sangat terbatas di Bontang.

“Makanya tahun ini kami akan alokasikan anggaran perubahan untuk pelatihan-pelatihan. Diharapkan tahun 2026 semua perekrutan tenaga kerja bisa diisi warga Bontang,” tegasnya.

Sebagai bentuk pengawasan, Pemkot bersama tim akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kesepakatan ini setiap tiga bulan.

“Saya yakin, seluruh perusahaan yang hadir telah bersepakat untuk menjalankan komitmen ini secara serius,” pungkasnya.

 

Penulis: Syakurah

Editor: Agus Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img