spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Warga Teluk Pemedas Resah atas Aktivitas Tambang Pasir Diduga Ilegal

KUKAR – Warga Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, mengaku resah dengan maraknya aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal dalam beberapa waktu terakhir. Mereka menilai, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah seolah menutup mata terhadap aktivitas tersebut.

Salah seorang warga berinisial HR (42) mengatakan, kegiatan tambang pasir yang diduga ilegal itu telah berlangsung cukup lama. Namun, intensitasnya meningkat signifikan selama bulan Ramadan lalu.

“Mobil pengangkut pasir lalu-lalang dari pagi sampai malam, tidak berhenti. Kalau pagi masuk tanpa muatan, sore hingga tengah malam keluar dengan muatan pasir putih,” ungkap HR, Selasa (8/4/2025).

HR menyebutkan bahwa lokasi tambang pasir tersebut berada di wilayah RT 02, Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja. Ia mempertanyakan sikap pemerintah dan aparat yang terkesan membiarkan kegiatan tersebut terus berjalan tanpa penindakan.

“Kami bingung, kenapa aktivitas ini dibiarkan begitu saja. Apakah tambang ini sudah punya izin atau belum? Kalau memang ilegal, seharusnya ada tindakan tegas dari aparat dan pemerintah,” ujarnya.

Warga sempat mengajak sejumlah awak media untuk meninjau langsung lokasi yang diduga menjadi tempat penambangan pasir ilegal. Mereka berjalan kaki sekitar 5 kilometer karena akses jalan yang becek dan sulit dilalui. Di sepanjang jalur tersebut ditemukan beberapa titik aktivitas tambang galian C yang masih beroperasi.

Diketahui, tambang tersebut dikelola oleh seseorang bernama Jumran. Pasir hasil penambangan dijual ke sejumlah wilayah sekitar Samboja, termasuk ke Kota Balikpapan.

“Informasinya, yang bertanggung jawab itu namanya Jumran. Pasirnya dijual Rp800 ribu per dump truck sampai ke Balikpapan,” tambah HR.

Di lokasi juga terlihat keberadaan alat berat seperti ekskavator yang digunakan untuk menggali dan memuat pasir ke kendaraan pengangkut.

Melihat kondisi ini, warga berharap pihak kepolisian dan pemerintah daerah segera turun tangan sebelum terjadi kerusakan lingkungan lebih parah. Selain itu, lalu-lalang truk pengangkut pasir juga telah mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

“Kami minta media bisa memviralkan persoalan ini supaya polisi dan pemerintah segera menertibkan dan menangkap pelaku tambang pasir ilegal di Samboja. Jangan sampai aparat terus menutup mata,” tegas HR.

Warga berharap kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat potensi dampak buruk terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Penulis: Aprianto
Editor: Agus Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img