spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Warga Perumahan Surya Indah Bontang Keluhkan Infrastruktur dan Kejelasan Status Lahan

BONTANG – Permasalahan antara pengembang Perumahan Surya Indah di Jalan Cumi-Cumi 2A, Kelurahan Tanjung Laut Indah, dengan para pembeli rumah masih belum menemui titik terang. Warga mengeluhkan berbagai permasalahan, mulai dari status sertifikat tanah hingga infrastruktur yang belum terealisasi.

Terbaru, mediasi kembali digelar pada Senin (17/2/2025) di rumah salah satu warga perumahan tersebut. Dalam pertemuan tersebut, hadir perwakilan dari pemerintah kelurahan, pengembang, serta pihak BRI yang menyediakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Lurah Tanjung Laut Indah, Ardiansyah, melalui Kepala Seksi Pemerintahan, Hendra Parial, menyatakan  pihaknya terus berupaya memfasilitasi penyelesaian masalah ini, meskipun tanggung jawab utama tetap berada di tangan pengembang dan pembeli rumah.

“Pengembang dan pihak BRI yang menyediakan fasilitas KPR juga hadir,” katanya, Rabu (19/02/2025).

Salah satu isu utama yang dibahas dalam mediasi adalah pembangunan jalan di area perumahan tersebut. Warga mengajukan permohonan pembangunan jalan umum, namun proyek tersebut terkendala karena status lahan yang masih dimiliki pengembang.

Hendra menambahkan, jalan sepanjang 150 meter yang terhubung langsung dengan gerbang perumahan bisa dimasukkan sebagai fasilitas umum, namun tanpa adanya surat hibah dari pengembang kepada pihak Perkim, proses tersebut terhambat.

Mediasi yang digelar juga membuka berbagai keluhan dari warga, antara lain:

  1. Status Sertifikat Tanah: Banyak pembeli rumah yang masih bingung mengenai kejelasan status sertifikat tanah mereka, baik yang membeli secara tunai maupun dengan KPR BRI.
  2. Pembangunan Jalan Umum: Warga mengeluhkan bahwa hingga hampir enam tahun sejak pembangunan di akhir 2019, pembangunan jalan umum yang dijanjikan belum terwujud.
  3. Parit dan Saluran Pembuangan: Warga mengeluhkan tidak adanya saluran pembuangan yang memadai, mengakibatkan genangan air di jalan dan tanah yang becek, serta limbah rumah tangga yang mengganggu kenyamanan sekitar.
  4. Pembangunan Turap: Beberapa rumah yang berada di bagian belakang perumahan membutuhkan turap untuk mencegah longsor, terutama saat musim hujan.
  5. Penolakan Warga Sekitar: Warga yang berada di sekitar perumahan juga menolak menandatangani batas tanah sampai masalah saluran pembuangan limbah dapat diselesaikan.

Hingga kini, pemerintah kelurahan terus memantau perkembangan masalah ini, hendra juga mengatakan seharusnya pengembangan tidak membuat masalah ini berlarut. Karena berimbas pada rentetan masalah lain.

Penulis: Syakurah
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img