spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Warga Muang Dalam Diintimidasi, Terjadi Setelah Menolak Aktivitas Tambang Ilegal

SAMARINDA – Warga dari lima RT di Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Samarinda Utara, terus bergerak melawan tambang batu bara ilegal. Yang terbaru, mereka melaporkan aktivitas tak resmi itu kepada polisi. Warga juga meminta perlindungan dari penegak hukum karena diintimidasi kelompok tak dikenal.

Pada Kamis (14/10/2021) malam, puluhan warga Muang Dalam bersama Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim datang ke Markas Kepolisian Resor Kota Samarinda. Mereka melaporkan dugaan tambang ilegal di 16 titik. Warga juga melengkapi lokasi tersebut dengan koordinat, dokumentasi, serta kerusakan yang ditimbulkan. Sebagai tambahan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim telah menyatakan tambang di Muang Dalam ilegal. Aktivitas tersebut berlangsung di luar wilayah izin.

Sebagai pelapor adalah Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang, yang menerima mandat warga mengadvokasi kasus ini. Menurut Rupang, kronologi peristiwa ini sejak 2016 juga disertakan. Jatam dan warga melaporkan tiga dugaan pelanggaran yaitu tindak pidana pertambangan tanpa izin, tindak pidana lingkungan, dan tindak pidana pengerusakan fasilitas umum.

Pertambangan tanpa izin disebut melanggar Pasal 158 UU 4/2009 juncto UU 3/2020 tentang Perubahan UU Mineral dan Batu Bara. Sementara untuk tindak pidana lingkungan, para penambang ditengarai melanggar Pasal 109 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Terakhir, dugaan tindak pidana pengerusakan fasilitas umum sebagaimana diatur UU Jalan dan KUHPidana.

“Penambangan ilegal di Muang Dalam masih berlangsung sampai dengan laporan ini dibuat. Warga meminta segala aktivitas tersebut dihentikan dan hukum ditegakkan,” terang Rupang kepada kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com.

Masih dalam laporan, sejumlah warga mengaku menerima intimidasi. Mereka berkata kepada media ini, mendapat intimidasi secara verbal dua hari selepas penandatanganan petisi penolakan tambang ilegal. Sementara itu, Pradarma Rupang menambahkan, intimidasi juga berbentuk pintu rumah warga digedor-gedor. Orang-orang tak dikenal berkeliaran di kampung.

“Intimidasi ini serupa dengan yang terjadi di Desa Sumber Sari (Kecamatan Loa Kulu, Kukar, yang juga melawan tambang ilegal). Warga yang menolak tambang ilegal didatangi orang-orang tak dikenal,” jelas Rupang. Atas tekanan-tekanan dari pihak yang tak bertanggung jawab, warga kemudian meminta perlindungan.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Polresta Samarinda, Komisaris Polisi Andika Dharma Sena, membenarkan bahwa warga telah mengadukan aktivitas pertambangan ilegal. Mengenai permintaan perlindungan, Kompol Andika menyatakan, akan menempatkan anggota kepolisian untuk berjaga.

“Kami juga masih memeriksa pengaduan tersebut,” jelasnya.

Disoroti Ombudsman

Aktivitas tambang ilegal yang mewabah di Kaltim sebenarnya telah diwanti-wanti Ombudsman Republik Indonesia sejak setahun silam. Lembaga negara dengan kewenangan pengawasan pelayanan publik ini melihat, penegakan hukum atas tambang ilegal kurang maksimal.

“Itu yang kami soroti agar pemangku kepentingan baik kementerian dan penegak hukum dapat memberantasnya. Termasuk di Kaltim,” sebut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, Kusharyanto, Rabu (13/10/2021).

Kusharyanto menambahkan, Ombudsman RI telah membuat rekomendasi berdasarkan kajian dari bisnis pertambangan di Indonesia. Ternyata, kata dia, porsi permasalahan yang ditimbulkan tambang ilegal cukup tinggi. Hasil kajian ini telah disampaikan kepada kementerian, penegak hukum, dan kepala daerah.

“Sudah disampaikan (kepada Gubernur Kaltim) waktu itu. Tapi, Pak Isran seperti dalam sambutannya mengatakan, juga mengalami kesulitan dalam masalah pertambangan ilegal ini,” terangnya.  (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img