spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Warga Keluhkan Fasilitas Layanan Dasar di Dapil 5, Ardiansyah Siap Perjuangkan

SANGATTA – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah, menyatakan kesiapannya untuk terus memperjuangkan kebutuhan masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 yang meliputi Kaliorang, Karangan, Kaubun, Sandaran, dan Sangkulirang.

Lewat kegiatan reses yang digelar beberapa waktu lalu, Ardiansyah menerima berbagai masukan langsung dari masyarakat, khususnya di Kaubun dan Sandaran, dua wilayah yang dinilainya masih sangat membutuhkan perhatian dan sentuhan nyata dari pemerintah daerah.

“Sebagai wakil rakyat, sudah menjadi kewajiban saya untuk menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Banyak hal yang mereka sampaikan, utamanya menyangkut fasilitas pelayanan dasar,” ujar Ardiansyah, Selasa (3/12/2024).

Ia menyebutkan sejumlah permintaan masyarakat terkait infrastruktur seperti perbaikan jalan lingkungan, pembangunan kanal, dan drainase yang memadai. Keluhan serupa juga datang dari sektor pendidikan dan kesehatan.

“Masyarakat berharap adanya dukungan beasiswa, pembangunan sekolah yang layak, dan peningkatan kualitas guru. Di sisi lain, layanan kesehatan seperti akses BPJS gratis, pelayanan di Puskesmas hingga ketersediaan dokter spesialis juga menjadi keluhan utama,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Ardiansyah juga menerima permintaan terkait pembangunan fasilitas keagamaan dan sarana olahraga.

“Ada usulan perbaikan rumah ibadah serta pembangunan lapangan olahraga agar masyarakat punya ruang beraktivitas yang sehat dan nyaman,” tambahnya.

Ia menegaskan, seluruh aspirasi yang telah dihimpun akan menjadi bahan perjuangan dalam pembahasan anggaran dan program di DPRD Kutim.

“Kita akan dorong agar kebutuhan dasar masyarakat benar-benar mendapat prioritas. Sebab pelayanan publik yang berkualitas adalah hak seluruh warga,” tutup Ardiansyah.

Editor: Agus Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.