MAHAKAM ULU – Warga RT 05 Kampung Datah Bilang Ilir, Kecamatan Long Hubung berinisial SJ alias Udin Robot (49) ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mahakam Ulu (Mahulu) dalam kasus dugaan tindak pidana atas kepememilikan senjata api tanpa izin.
Kapolres Mahakam Ulu, AKBP Anthony Rybok melalui Kasat Reskrim Polres Mahulu, Iptu Hadi Winarno mengungkapkan, pekerjaan tersangka sehari-harinya adalah sebagai wiraswasta.
Hadi membeberkan, kronologis terbongkarnya kepemilikan senjata api organik rakitan itu berawal pada Minggu (25/3/2024) lalu. “Saat itu Polsek Long Hubung mendapatkan laporan Polisi tentang pencurian sarang burung walet,” terangnya saat ditemui Media Kaltim di ruang kerjanya pada Selasa (26/3/2024) lalu.
Selanjutnya, kata Hadi, dilakukan penyelidikan pada Selasa (26/3/2024) lalu dan dilakukanlah penangkapan terhadap M. Effendi. Berdasarkan pengembangan penyidikan, SJ pernah bersama-sama dengan M. Effendi mencuri sarang burung walet warga dengan membawa senjata rakitan.
Mengetahui hal tersebut, Polsek Long Hubung berkoordinasi dengan Polres Mahakam Ulu. Sehingga pada Rabu (27/3/2024) dilakukan penggeledahan di rumah SJ di Kampung Datah Bilang Ilir.
“Dalam penggeledahan itu polisi menemukan barang bukti berupa sepucuk senjata api (senpi) rakitan beserta amunisi berjumlah 5 butir. Kemudian SJ dibawa ke Polres Mahakam Ulu untuk diamankan dan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, menurut Kasat Reskrim, tersangka SJ dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Yakni tentang penggunaan senjata api secara ilegal.
“Ancamannya sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan pasal tersebut yakni maksimal pidana mati dan pidana penjara seumur hidup,”pungkasnya.
Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R