spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Warga Bontang, Siap-Siap! Pasar Murah DKP3 Segera Hadir di Tanjung Limau

BONTANG – Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) Kota Bontang akan kembali menggelar kegiatan rutin tahunan, yakni Gerakan Pangan Murah (GPM). Pasar murah ini direncanakan berlangsung dalam dua sesi, yakni menjelang bulan suci Ramadan di akhir Februari 2025 dan mendekati Hari Raya Idulfitri.

Kepala Bidang Ketahanan Pangan DKP3 Bontang, Debora Kristiani, menyampaikan  pelaksanaan pasar murah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok sekaligus membantu masyarakat mendapatkan bahan pangan dengan harga terjangkau.

“Jadi nantinya kami akan menggelar pasar murah, dan untuk kepastian tanggalnya belum tahu kapan. Nanti akan kami infokan lagi lebih lanjut, kalau untuk lokasinya di TPI, Tanjung Limau,” ucapnya saat diwawancara, Sabtu (1/2/2025).

DKP3 Bontang menggelar pasar murah untuk menjaga dan menstabilkan harga kebutuhan pokok, bahkan pihaknya ingin dengan adanya pasar murah ini nantinya dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan harga bahan pokok yang terjangkau.

Sejauh ini, ketersediaan stok bahan pangan di wilayah Kota Bontang masih terpantau aman, berkat distribusi yang lancar.

“Untuk persediaan selama ini terpantau masih aman. Harga juga masih stabil, kemarin yang naik harga cabai karena faktor cuaca saja, yang lain aman belum ada kenaikan,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, DKP3 Bontang berkolaborasi dengan sejumlah perusahaan di Kota Bontang. Perusahaan-perusahaan ini turut memberikan subsidi harga, sehingga masyarakat bisa mendapatkan bahan pokok dengan harga lebih murah.

“Misalkan dari Bulog Rp 60 ribu, dan dapat subsidi dari perusahaan, nantinya kita akan menjual dengan harga Rp 55 ribu,” jelasnya.

Bahan pokok yang nantinya akan dijual di pasar murah pun meliputi, beras, tepung terigu, telur, gula, bawang, dan berbagai kebutuhan bahan pokok lainnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img