spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wali Kota Andi Harun Ungkap Alasan Kadis PUPR Absen di Rapat DPRD

SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memberikan penjelasan terkait ketidakhadiran Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Desi Damayanti, dalam beberapa panggilan rapat DPRD yang membahas permasalahan pembayaran upah pekerja proyek Teras Samarinda.

Andi Harun mengungkapkan Desi Damayanti tengah menjalani pengobatan intensif untuk penyakit yang dideritanya, meskipun ia enggan mengungkapkan jenis penyakit tersebut secara rinci.

“Mengapa beberapa kali dipanggil, Kadis PUPR selalu tidak hadir? Karena beliau menderita sebuah penyakit, tetapi saya tidak boleh menyebutkannya,” ujar Andi Harun.

Ia menjelaskan Desi Damayanti memerlukan waktu untuk menjalani pengobatan secara berkala, bahkan hingga dua kali sebulan.

“Saya memberikan izin. Paling tidak, dua kali sebulan beliau berobat,” tambahnya.

Andi Harun juga menyebutkan Desi Damayanti telah menyampaikan kepadanya sebelum bulan puasa bahwa ia akan lebih banyak berada di tempat pengobatan selama tiga bulan ke depan, yang diduga berlokasi di Surabaya.

“Kalau kita beritakan atau ada pihak yang menilai, atau dan atau ada anggota dewan yang menilai tanpa tahu masalahnya, kan dosa juga. Beliau menderita penyakit dan lumayan berat,” tegasnya

Ia menyatakan kondisi Desi Damayanti memerlukan waktu untuk pengobatan dan tidak memungkinkan untuk membahas masalah-masalah berat seperti ini secara langsung.

“Makanya tadi, dia sebelum pulang dari ramah tamah, dia sempat bertanya kepada saya, ‘Pak Wali, apakah saya akan menjawab para wartawan itu jika bertanya?’ Saya bilang, ‘Tidak usah, biar itu jadi tanggung jawab saya nanti di saat selesai’,” ungkapnya

Dengan penjelasan ini, Andi Harun berharap tidak ada lagi penilaian negatif terhadap ketidakhadiran Desi Damayanti tanpa mengetahui kondisi sebenarnya.

“Jadi, kita tidak bisa judge sebelum tahu apa masalahnya,” pungkasnya.

Penulis : Dimas
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img