spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wakil Ketua DPRD Kukar Sebut Pemkab Harus Segera Rampungkan Dua Kecamatan Baru

TENGGARONG – Dua kecamatan baru di Kutai Kartanegara (Kukar) belum definitif, meski sudah mengantongi Nomor Induk Kecamatan (NIK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI sejak 2021. Dua kecamatan itu yaitu Kota Bangun Darat dan Samboja Barat.

Wakil Ketua DPRD Kukar, M Alif Turiadi berharap, dua kecamatan yang belum definitif dan perangkat kecamatannya masih kosong, bisa segera ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar).

“Harusnya pemerintah segera mengeluarkan perbup (peraturan bupati), kemudian nanti mengangkat pejabat daerah (camat) yang baru. Kalau dari kami sudah selesai,” uajr Alif saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/2022).

Terkait, adanya warga yang sudah mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kecamatan Samboja Barat. Ia mengatakan secara geografis dan domisili memang benar di Kecamatan Samboja Barat. Namun secara administratif masih mengikuti kecamatan induknya (Kecamatan Samboja).

“Berarti masih ikut, hanya beralamat secara geografis,” lanjutnya.

Poin penting yang disampaikan Alif, yakni meminta Pemkab Kukar segera merampungkan status definitif dua kecamatan baru tersebut.

Diketahui, Kecamatan Kota Bangun Darat akan diisi sembilan desa. Yakni Desa Benua Baru, Kedang Ipil, Kota Bangun I, Kota Bangun II, Kota Bangun III (Sarinadi), Sedulang, Suka Bumi, Sumber Sari, dan Wonosari.

Sementara Kecamatan Samboja Barat akan diisi Kelurahan Bukit Merdeka, Sungai Merdeka, Karya Merdeka, Amborawang Darat, Argosari, Salok Api Darat, Salok Api Laut, dan Desa Tani Bakti. (adv/afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti