spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Veridiana Wang Gelar Sosialisasi Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

KUTIM – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2015 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dilakukan Anggota DPRD Kaltim, Veridiana Wang.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kampung Long Bentuk, Kecamatan Busang. Peserta yang hadir juga dari Long Tesak, Melan dan Long Nah.

Veridiana mengatakan, alasan dirinya memilih kampung-kampung tersebut karena memiliki potensi menjadi masyarakat hukum adat serta desa adat.

“Itu ditunjukkan dengan banyaknya bukti-bukti sejarahnya bahwa suku dayak modang salah satu suku tertua di Kalimantan,” ungkapnya kepada mediakaltim.com, Sabtu (27/5/2023).

Bukti tersebut, dijelaskannya karena ada nama Jalan Modang, Batalyon Modang, Ukiran Modang, Budaya Modang dan lainnya.

“Harapan saya, dengan adanya Perda ini, masyarakat dapat mengetahui payung hukum dan bersemangat untuk menjadi masyarakat hukum adat,” tuturnya.

Ia membeberkan, wilayah hutan dan tanah sekitar Kampung Long Bentuk sudah banyak dikelilingi investasi berskala besar, seperti kelapa sawit, hutan tanaman industri dan juga akan dibuka pertambangan dengan perijinan nasional.

“Maka dari itu, melalui sosialisasi Perda ini, jangan sampai masyarakat setempat meninggalkan nilai-nilai sejarah mereka,” ujarnya.

BACA JUGA :  Dewan Pers Umumkan 8 Media Terverifikasi, Darman:  Alhamdulillah Mediakaltim.com Terverifikasi Administrasi

Dirinya mengharapkan agar pemerintah dapat mendirikan tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di empat kampung tersebut.

“Karena masyarakat di sana masih kesulitan menikmati fasilitas jaringan seluler, selain itu juga belum ada listrik,” bebernya.

Kendati demikian, Veridiana menegaskan bahwa hal tersebut sangat ironis, karena di kampung tersebut belum dipenuhi fasilitas penunjang.

“Sedangkan, daerah transmigrasi sudah dialiri oleh listrik. Dalam hal ini, pemerintah tidak boleh pilih kasih dalam pembangunan kampung,” pungkasnya. (dez/adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.