spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Usai Harga BBM, Tarif Air Bersih di Kutim Bakal Naik

SANGATTA– Masyarakat Kutai Timur (Kutim) mesti mengencangkan ikat pinggang lagi. Usai kenaikan BBM, kini pelanggan Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua (Perumdam TTB Kutim) bakal dihadapkan pada kenaikan tarif air minum.

Kenaikan tarif itu didasarkan pada kondisi operasional perusahaan yang meningkat, akibat kenaikan BBM. Direktur Utama (Dirut) Perumdam TTB Kutim Suparjan mengatakan, kenaikan tarif dilakukan untuk mempertahankan dan meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Dia menjelaskan juga kenaikan tarif bukan semata-mata kemauan sendiri. Namun kemauan dari pimpinan dan stakeholder yang menilai Perumdam TTB Kutim sudah saatnya mendapatkan tarif yang layak.

“Di satu sisi tarif kita di kekang tarif minimal. Namun di sisi lain kita diberikan beban tugas yang amat berat dan itu kita biayai dari pendapatan tarif itu,” sebut Suparjan, Senin (26/9/2022).

Kenaikan tarif tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur  nomor 500/K.162/2022 tentang penetapan tarif batas bawah dan batas atas air minum kabupaten/kota se-Kaltim tahun 2022.

Sebagian Perumdam telah menyesuaikan dengan peraturan tersebut sehingga mau tidak mau, Perumdam TTB Kutim harus turut menyesuaikan dengan kebijakan yang ada. “Hal itu membuat Perumdam berat bergerak. Terus melakukan efisiensi operasional yang sekencang-kencangnya. Jika itu dilakukan terus menerus dan berlarut maka kita bisa ambruk,” ucapnya.

Kendati demikian, Suparjan memastikan tarif yang diusung Perumdam TTB Kutim merupakan tarif yang berkeadilan.

Sebab menurutnya, penyesuaian tarif ini di sisi masyarakat tidak membebankan, namun ditujukan untuk mempertahankan dan meningkatkan pelayanan.

“Sedangkan tarif berkeadilan di sisi Perumdam TTB Kutim ialah harus full cost recovery (pemulihan pembiayaan secara penuh), yakni tarif yang dapat menutup biaya operasional yang dikeluarkan,” papar Suparjan.

Tarif yang diajukan Perumdam TTB Kutim sekitar Rp 10 ribu per meter kubik, yang mana tarif tersebut masih di bawah batas tarif yang ditentukan Gubernur Kaltim yakni Rp 12,8 ribu. Kini, proses penyesuaian tarif dalam tahap pematangan dan menunggu penetapan oleh Bupati Kutim.

Penyesuaian tarif ini juga sudah memenuhi keadilan pelanggan karena diterapkan melalui pengenaan tarif diferensiasi atau subsidi silang antarkelompok pelanggan supaya mampu mengoptimalkan penghematan penggunaan air.

“Mutu pelayanan juga dilakukan melalui penetapan tarif yang mempertimbangkan keseimbangan dengan tingkat mutu pelayanan,” kata Suparjan.

Seorang pelanggan asal Gang Taruna Sangatta Utara, Nur Aslina (37) mengatakan, keberatan dengan kenaikan tarif air minum karena saat ini sudah banyak terjadi kenaikan harga, dari mulai BBM, gas, hingga sembako.

“Apa-apa sudah naik, ini sungguh memberatkan kalau tarif air juga ikut naik. Kalau pun naik semoga airnya mengalir lancar dan jernih,” tutupnya. (ref)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img