spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Upaya Bersama dalam Melawan Misinformasi dan Disinformasi Ciptakan Pemilu Damai

BONTANG – Dalam pencegahan misinformasi dan disinformasi, butuh peran semua pihak mulai dari penyelenggara, pengawas, masyarakat hingga penegak hukum secara langsung dalam mengupayakan tidak adanya informasi keliru. Selain menciptakan kondusivitas, peran semua pihak dibutuhkan agar misinformasi dan disinformasi bisa ditangani atau pun dicegah.

Penyelenggara seperti KPU, pengawas Bawaslu dan penegak hukum harus secara bersama-sama memerangi misinformasi dan disinformasi. Karenanya, perlu literasi media cegah misinformasi dan disinformasi.

Sebagai penyelenggara, KPU harus memastikan mengetahui dan mencegah misinformasi dan disinformasi. Saat dikonfirmasi mengenai pencegahan dan penanganan misinformasi dan disinformasi, Komisioner KPU menjelaskannya.

Azis Maidy Muspa mengatakan pencegahan dalam misinformasi dan disinformasi dilakukan KPU dalam konteks Pemilu 2024. Ia menambahkan bahwa dalam pencegahan berita tidak benar akan tidak mudah, namun harus mengetahui dari mana sumber berita dan kategori jenis berita.

“Setelah mengetahui jenis atau kategori dari informasi, kita akan tahu bagaimana menyikapi informasi tersebu,” kata Azis beberapa waktu lalu kepada Mediakaltim.com.

Hal selanjutnya yang harus diperhatikan kata Azis bahwa sebagai lembaga, tentu KPU harus memastikan semua sumber informasi yang diterima dengan metode identifikasi maupun klarifikasi.

“Ada metode yang dilakukan KPU yakni identifikasi dan klarifikasi. Kemudian ketika melihat platformnya dengan cara laporkan sesuai dengan platform yang digunakan apakah di medis sosial atau platform lainnya,” sebutnya.

Kendati demikian, Azis memberikan cara dalam mengidentifikasi misinformasi dan disinformasi seperti sumber informasi tidak jelas, provokatif dan mengarahkan untuk mengklik, pihak yang menyebarkan meminta untuk disebarluaskan semasif mungkin, informasi tidak didukung dengan foto atau video yang dapat dicek kebenarannya melalu Google Images, dan informasi bisa dicek kebenarannya melalui laman yang menyediakan cek fakta.

“Informasi yang disebar tidak lengkap dengan informasi 5W-1H. Hanya diproduksi untuk menyasar golongan/kalangan tertentu, misalnya kalangan perkotaan yang kerap akrab dengan teknologi informasi,” ungkapnya.

Selain itu, Azis mengatakan ada beberapa yang perlu dilakukan yakni bersikap kritis dalam menyandingkan berita/informasi sejenis dari dua sumber yang ada (double check), saring sebelum sharing (memastikan kebenaran informasi yang diterima) sebelum membagikan informasi hingga memperkuat literasi media.

“Menganalisis pesan yang disampaikan di media sosial, mempertimbangkan tujuan komersial dan politik suatu pesan di media, meneliti siapa yang bertanggung jawab atas informasi tersebut dan klik tombol report pada media sosial ketika menemukan informasi yang mencurigakan agar tidak dibagikan lebih banyak orang,” jelasnya.

Butuh Upaya Peran Publik dari Kacamata Bawaslu

Setali tiga uang, peran Bawaslu dalam pencegahan misinformasi dan disinformasi sangat diperlukan. Sebagai pengawas yang bergerak di bidang pengawasan Pemilu maupun penyelenggaraannya, Bawaslu memiliki andil besar dalam mengupayakan tidak adanya misinformasi dan disinformasi yang beredar di masyarakat. Untuk itu, Bawaslu menilai butuh peran masyarakat dalam upaya-upaya pencegahannya.

Ketua Bawaslu Bontang, Aldy Artrian menyatakan bahwa pengawasan pada kampanye di media sosial atau media massa dengan melakukan kerja sama dengan jurnalis dan masyarakat yang meminta untuk melakukan klarifikasi yang tidak sesuai dengan informasi yang ada.

“Tentu kita semangat dalam mencegah misinformasi dan disinformasi. Di kemudian hari kita menemukan informasi yang tidak sesuai, maka langkah yang kita lakukan dengan melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait dan meminta bantuan salah satunya ketika ada berita yang tidak sesuai, meminta teman-teman jurnalis untuk menjernihkan informasi,” jelas Aldy kepada Mediakaltim.com beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, Ia pun mengatakan ada metode yang dilakukan Bawaslu yakni melakukan pengawasan dengan mengikutkan peran serta masyarakat dalam melaporkan Disinformasi dan Misinformasi kepada Bawaslu.

“Peran besarnya juga dari masyarakat. Karena produksi informasi ini kan’ cepat sekali ya. Kalau kita lihat pendekatannya dengan media-media yang terklasifikasi dewan pers kan masih terbatas, karena banyak juga media-media yang lahir baru kan. Jadi paling mungkin kita mengharapkan partisipasi publik pengawasan di media sosial atau media massa,” ungkapnya.

Aldy mengatakan pengawasan misinformasi dan disinformasi di media massa dan media sosial atau di manapun dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) lintas sektor untuk melihat isu-isu negatif.

“Memang dalam pendekatan Pokja ini dibentuk dalam lintas sektor. Kami mendorong publik menyampaikan kepada kami atau temuan-temuan dari jajaran kami. Memang dalam konteks isu negatif, terbilang majemuk atau umum, tidak lahir dari media sosial atau media elektronik saja. Ketika itu memang menjadi isu yang dianggap tidak berkesesuaian maka ada langkah-langkahnya dan memang peran publik dibutuhkan,” pungkas Aldy.

Penegak Hukum Ciptakan Pemilu Damai

Untuk penegak hukum sendiri, harus melakukan tugasnya dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman baik saat proses menuju Pemilu maupun saat berlangsungnya Pemilu nanti. Pencegahan misinformasi dan disinformasi pun dilakukan dengan cara sosialisasi kepada masyarakat mengenai Pemilu.

Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Dani Purwantoro saat dimintai keterangan mengatakan upaya-upaya yang dilakukan yakni tidak hanya terhenti pada satu atau dua kali namun saat pelaksanaan Operasi Mantap Brata 2024. Dengan begitu masyarakat sadar akan menggunakan hak pilih dengan benar.

“Selama kita masih menjalankan operasi mantap brata, kita lakukan Polres dan jajaran terus mengimbau akan sadar Politik dan mengajak masyarakat ikut berpartisipasi. Semua kalangan kita ajak, muaranya kan pada ketertiban dan keamanan bisa kondusif,” kata Iptu Dani Purwantoro.

Dani menambahkan bahwa pencegahan berita bohong di Kota Bontang, hingga sampai saat ini belum diterima. Namun Polri memiliki tim siber yang mengelola berita-berita bohong mengenai Pemilu secara teknis yang terpusat.

“Khusus di Bontang belum ada yang didapati berita bohong Pemilu yang diterima. Artinya masyarakat Bontang telah mulai sadar. Lebih persuasif dan preventif dalam memberikan informasi terkait pencegahan misinformasi dan disinformasi,” jelasnya.

Dalam kaitannya menuju Pemilu 14 Februari 2024, Ia mengatakan Polres Bontang tetap melakukan tindakan preemtif dan preventif sesuai arahan pimpinan dengan memberikan imbauan dan menggalakkan patroli kepada personel-personel lapangan.

“Kita berupaya dalam hal preemtif dan preventif. Kita yakinkan masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu, jajaran Polres siap untuk melaksanakan Pemilu 2024 dalam keadaan aman dan damai,” terang Dani saat ditemui.

Sumber Informasi Pemilu

Dikutip dari buku panduan ‘Melawan Hoaks Pemilu di Tiktok’ dari Perludem, bahwa sumber informasi Pemilu yang sah didapatkan dari situ-situs penyelenggara seperti KPU, Bawaslu, Mahkamah Konstitusi hingga akun Perludem.

KPU telah memiliki website dan akun media sosial. Untuk KPU RI, website https://infoPemilu.kpu.go.id/ bisa diakses untuk mendapatkan informasi tahapan, peserta Pemilu, daerah pemilihan, dana kampanye dan regulasi Pemilu. Jadi, dalam satu website, bisa ditemukan informasi Pemilu yang dibutuhkan.

Selain KPU, informasi Pemilu juga bisa diperoleh dari Bawaslu. Bawaslu merupakan lembaga yang berwenang untuk menangani pelanggaran Pemilu (seperti politik uang, mahar politik, dan kampanye menghasut suku, agama, ras, dan antar golongan) dan sengketa proses Pemilu (sebagai contoh, calon peserta Pemilu menggugat KPU karena tidak menyelenggarakan tahapan pendaftaran partai politik sesuai undang-undang).

Untuk mengetahui kasus-kasus pelanggaran Pemilu dan bagaimana penyelesaiannya, bisa merujuk website https://www.bawaslu.go.id/, website Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota, dan akun media sosial Bawaslu.

Selain itu, ada situs Mahkamah Konstitusi, Cek Fakta dan Turnbackhoax.id, ketika menemukan konten atau informasi yang diragukan kebenarannya, dapat mengunjungi website https://turnbackhoax.id/ dan https://cekfakta.com/ untuk mengecek faktanya dan informasi Pemilu lainnya bisa didapatkan dari media massa arus utama (mainstream).

Penulis: Yahya Yabo

Editor: Nicha Ratnasari

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.