PASER – Suami dari mantan Wakil Bupati Paser, Syarifah Masitah Assegaf yakni Agung Eko Jarwanto (34) secara resmi melaporkan seorang pengusaha asal Kecamatan Tanah Grogot, Muhammad Iqbal (29) ke Kepolisian Resort (Polres) Paser.
Laporan yang sudah dilayangkan Agung, pada Senin (10/2/2025) lalu itu, karena tidak terima atas tindakan Iqbal yang mengunggah sebuah keterangan melalui akun Facebook nya termasuk memuat video dan foto yang dianggap mencemarkan nama baik melalui sosial media.
Melalui Kuasa Hukum Agung Eko Jarwanto, Herman Setiawan menyatakan, berdasarkan bukti yang terlampir, akun Facebook terlapor diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan mengumumkan utang pelapor ke banyak orang di dunia maya.
“Ini merupakan pelanggaran terhadap data keuangan pribadi yang merupakan salah satu jenis data pribadi yang bersifat spesifik,” kata Herman, saat dihubungi, Rabu (26/2/2025).
Herman menyebut, laporan yang diajukan ke Polres Paser sudah diterima Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Paser dan diakui tengah dilakukan penyelidikan sejak Selasa (18/2/2025) hingga kini.
Sementara terhadap Iqbal, pihaknya menyebut, telah melanggar Undang-Undang (UU) nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan UU nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Terhadap perlindungan data pribadi, terlapor diduga melanggar pasal 67, pasal 68 dan pasal 69. Sementara untuk penyebaran informasi melalui sosial media melanggar pasal 27 UU ITE,” ungkapnya.
Hingga berita ini dimuat, pihak Polres Paser belum buka suara terkait persoalan yang dilaporkan tersebut. Sementara, Iqbal juga telah menggugat Agung, atas dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Tanah Grogot.
Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R