spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

UMK Kutim Masih Digodok

SANGATTA – Pemkab Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) masih menggodok penetapan Upah Minimum Kota (UMK) di Kutim. Disnakertrans Kutim saat ini masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Kepala Disnakertrans Kutim, Sudirman Latif mengatakan, serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan membahas besaran UMK Kutim tahun depan (2022). Dia berharap proses pembahasan yang berjalan nantinya dapat persetujuan kedua belah pihak.

“Semoga dapat diformulasikan dengan baik. Kami juga akan terlibat dalam pembahasan tersebut,” ucap Sudirman saat ditemui awak media, Kamis (18/11/2021).

Saat ini Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah ditetapkan. UMP Kaltim bertambah 1,11 persen untuk tahun depan. Dari sebelumnya Rp 2.981.378 menjadi Rp 3.014.497 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 33.118. Sementara penentuan UMK, kini mengikuti aturan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Aturan itu turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Acuannya, melihat besaran pertumbuhan ekonomi daerah dan persoalan ketenagakerjaan. Seperti melihat kemampuan daya beli, serapan tenaga kerja dan rata-rata upah yang diterima pekerja.

Hal ini yang membuat Sudirman tidak berani memastikan apakah UMP Kutim naik atau turun. Walaupun dalam UMP tiap daerah rata-rata didapat kenaikan sekira 1 persen. Dia mengatakan, ada beberapa variabel yang mesti dihitung.

Terkait apakah UMK tahun 2022 di Kutim naik atau tidak, Sudirman menyebut ada dua hal yang dijadikan acuan, yakni besaran inflasi atau pertumbuhan ekonomi. “Belum bisa dipastikan ya. Apalagi sejauh ini nilai UMK kita sudah lebih tinggi dari UMP yang baru ditetapkan,” katanya.

UMK Kutim tahun 2021 disepakati Rp 3.140.000, angka itu lebih tinggi Rp 125.503 dari UMP Kaltim. Sudirman pun tak berani berspekulasi terkait penetapan UMK tahun depan. Ia menyerahkan sepenuhnya pada pembahasan yang dijalankan Dewan Pengupahan.

“Jadi semuanya kini tergantung dari pembahasan Serikat Pekerja dan Apindo saja nantinya,” tutupnya. (ref/adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img