spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Uang Penipuan untuk Judi Online dan Biaya Hidup, 15 Toko Perhiasan Jadi Korban Wanita Cantik

SAMARINDA– Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, merilis pengungkapan kasus penipuan belasan toko perhiasanĀ  yang dilakukan seorang wanita cantik berambut pirang.

Terungkap, pelaku yang diinisialkan PS (28), memperdayai para korbannya dengan cara menunjukkan bukti transfer pembelian perhiasan hasil editan, alias palsu. Keahlian mengedit fotoĀ  lewat HP, menurut Kapolresta, didapat PS lewat internet.

“Jadi pelaku ini seolah-olah melakukan pembayaran kepada para korbannya, padahal bukti transfer yang diberikan itu palsu atau hasil editan,” ucap Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar jumpa pers di halaman Polresta Samarinda, Jumat 13/5/2022).

PS yang tampil mengenakan baju tahanan dan diborgol, hanya terdiam kaku meratapi perbuatannya, usai ditetapkan sebagai tersangka penipuan di sejumlah toko perhiasan di Samarinda.

Aksi penipuan PS terhenti setelah polisi banyak mendapat laporan penipuan dan pelakunya sempat viral di media sosial lewat rekaman CCTV di sebuah toko perhiasan di Jalan P Antasari, Kelurahan Teluk Lerong, Kecamatan Samarinda Ulu.

Ary menambahkan, saat melancarkan aksinya, PS mengaku kepada korbannya hendak membeli perhiasan emas. Kemudian, ketika hendak membayar, warga Jl Juanda, Samarinda Ulu itu, pura-pura meminta nomor rekening pemilik toko untuk kemudian memberikan bukti transfer palsu.

“Padahal yang bersangkutan (PS) ini tidak punya rekening sama sekali maupun mobile banking. Tapi, karena bujuk rayu dari pelaku akhirnya korbannya percaya,” sambung Kapolresta.

Sebelum memberikan bukti transfer palsu kepada korbannya, PS lebih dulu mengedit bukti pembayaran bank melalui aplikasi di handphone miliknya.

“Pelaku ini mengedit bukti transfer dari HP-nya pakai aplikasi. Itu ia pelajari dari media sosial. Jadi dia tinggal mengubah nama, bank tujuan, dan angka yang ada di dalam situ,” imbuhnya.

Selama dua bulan beraksi sendirian di dalam dan luar Samarinda, paling tidak 15 toko perhiasan berhasil dikelabui PS. Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp 39 juta.

“Sementara ini kita kalkulasikan dari para korban yang ada di Samarinda. Dari pengungkapan itu juga berhasil kita amankan sisa hasil tindak penipuan pelaku berupa uang, emas, dan handphone,” ungkap Kombes Pol Ary.

Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui pula, uang hasil kejahatan digunakan untuk judi online dan sebagian untuk kebutuhan sehari-hari. “Hasil penipuannya dijual kembali di toko perhiasan lain atau di pasar kaki lima,” jelasnya.

Aksi penipuan PS berakhir pada Senin (9/5/2022) sekitar pukul 10.00 Wita, kala dia hendak beraksi kembali di sebuah toko perhiasan di Jalan P Antasari, Kelurahan Teluk Lerong, Kecamatan Samarinda Ulu. “Pasal yang disangkakan adalah Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Ary.

Saat diwawancarai awak media, PS mengaku bukti transfer palsu dibuatnya dalam waktu kurang dari satu dengan aplikasi khusus di HP.

Sambil mengedit, ia mengulur waktu serta memerhatikan sekitarnya agar tidak ada orang lain yang mencurigai tindakannya.Ā  “Ngeditnya nggak lama kurang dari satu menit pake aplikasj belajar dari YouTube. Waktu ngedit ngulur waktu biar nggak diperhatikan orang,” akunya. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img