spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Turunkan Petugas Tertibkan Mobil Pengetap Solar Subsidi, Kendaraan dan Sopir Digiring ke Polres Bontang

BONTANG – Polres Bontang langsung menurunkan petugas untuk menertibkan kendaraan yang diduga digunakan untuk mengetap solar subsidi, Senin (11/4/2022).

Ini menindaklanjuti laporan masyarakat, bahwa mulai banyak mobil pengetap ikut antre Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, di SPBU Koperasi Karyawan (Kopkar) PKT Jalan Brigjen Katamso, Bontang.

“Saya lihat tadi ada mobil patwal langsung meluncur ke TKP (tempat kejadian perkara, Red.). Ada satu mobil dan sopirnya langsung dibawa ke Polres karena tidak bisa menunjukkan STNK,” ucap warga di lokasi.

Sebelumnya, warga sekitar SPBU, mengeluhkan antrean panjang truk-truk besar yang menguasai badan jalan. Bukan hanya menganggu pengguna jalan yang melintas, tapi antrean yang mengular hingga 500 meter juga membuat usaha warga di sepanjang Jalan Brigjen Katamso tertutupi kendaraan.

“Kami mohon antrean solar ini ditertibkan, karena sering sekali menutup pintu masuk ke tempat usaha. Padahal malam hari mereka sudah antre. Para pedagang di sini juga butuh cari makan,” keluh pemilik warung di sekitar SPBU.

Parahnya lagi, kendaraan yang antre bukan lagi truk-truk besar tapi diduga ada persatuan mobil pengetap, dan sengaja membuat antrean agar tidak ada kendaraan dari luar ikut antre. “Mobil-mobil ini sampai masuk-masuk ke gang supaya bisa menutupi antrean yang lain. Akhir sama warga diusir dan dikasih portal,” ujar warga.

Dikonfirmasi, Kasatlantas Bontang AKP Edy Haruna mengakui tengah memintai keterangan sopir yang diamankan petugas. “Iya, masih kami minta keterangan,” kata Edy.

Selang beberapa jam kemudian, ketika dikonfirmasi kembali, Kasatlantas hanya menjawab singkat whatsapp yang dikirim media ini. “Kami telah menindak dengan tilang,” jawabnya. (ahr/mk)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img