spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tunjukkan Kinerja Baik, 3 Perseroda Setor Dividen ke Pemkab Kukar

TENGGARONG – Tren positif ditunjukkan oleh 3 Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kutai Kartanegara (Kukar). Dengan menyetorkan dividen sebesar Rp 40,8 miliar, ke kas daerah. Di mana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar sebagai pemilik modal mayoritas.

Yakni masing-masing PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) sebesar Rp39.994.963.760. Selanjutnya PT Kutai Sejahtera Dambaan Etam (KSDE) sebesar Rp 556.733.916, masing-masing dividen tahun 2021 sebesar Rp 361.280.229 dan dividen tahun 2022 sebesar Rp 195.453.687.

Sementara untuk PT Tunggang Parangan menyerahkan dividen tahun 2021 sebesar Rp 98 juta dan dividen tahun 2022 sebesar Rp 161 juta, dengan total yang diserahkan sebesar Rp 259 juta.

“Saya mengapresiasi kinerja mereka (BUMD) ini sudah bisa memberikan dividen, itu sudah suatu kemajuan jadi memang harapan saya dimaksimalkan lagi,” ujar Bupati Kukar, Edi Damansyah, Kamis (30/11/2023).

Dikatakan Edi, pemberian dividen ini menunjukkan kinerja keuangan dan manajemen 3 BUMD di Kukar terus membaik. Namun tetap mendorong ketiga perseroda tersebut, terus berinovasi untuk mengembangkan usaha bisnisnya. Pemkab Kukar yang merupakan pemilik modal utama pun bisa membantu akses komunikasi, dalam hal peningkatan bisnisnya.

“Alhamdulillah saya terima kasih sudah berikan dividen, tahun depan meningkat lagi dividen,” lanjut Edi.

Edi pun memastikan akan terus melakukan evaluasi, dalam upaya peningkatan kinerja manajemen ketiga perseroda. Salah satunya dengan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Bagaimana semua perseroda mampu memberikan pemasukan kepada Pemkab Kukar melalui dividen. “Kita akan pantau terus rencana bisnis dan segala macamnya,” tutup Edi.

Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.