spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tunggu Instruksi BGN, Bontang Belum Jalankan Program Makan Bergizi Gratis

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang belum memulai pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang merupakan salah satu inisiatif dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Program ini bertujuan untuk memberikan makanan bergizi secara gratis kepada sejumlah kelompok masyarakat, terutama peserta didik dan kelompok rentan lainnya.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Saparuddin, menyampaikan program tersebut masih menunggu arahan lebih lanjut dari Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pihak yang akan mengelola program ini.

“Meskipun belum dimulai, kami sudah menerima petunjuk teknis (juknis) terkait penerapannya ke depan,” terangnya, Rabu (8/1/2025).

Dalam juknis dijelaskan program makan bergizi gratis ini menjadi tanggung jawab BGN dan pemerintah daerah nantinya hanya akan memfasilitasi.

Adapun kelompok sasaran berdasarkan Perpres nomor 83 tahun 2024 terbagi menjadi dua, yakni perserta didik seperti Pendidikan anak usia dini (Siswa TK/PAUD/RA), Pendidikan dasar (Siswa SD/MI), Pendidikan menengah di lingkungan Pendidikan umum (Siswa SMP/MTs dan SMA/MA), Pendidikan kejuruan (Siswa SMK), Pendidikan keagamaan (Siswa Sekolah Keagamaan Lainnya), Pendidikan khusus (SLB), Pendidikan layanan khusus), dan Pendidikan pesantren (santri).

Sedangkan Non Peserta Didik yang juga menjadi target, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.

“Untuk perkiraan kapan akan dilaksanakan kami juga masih mengambang, dan kemarin simulasi di Kaltim baru dilakukan di Samarinda saja,” tambahnya.

Dalam juknis juga disebutkan beberapa model pengelolaan Satuan Pelayanan Makanan Bergizi (SP-MB) yang akan disesuaikan dengan daerah pelaksanaan yakni:

1.Model swakelola BGN

a)Tanah menjadi asset milik BGN : Bangunan SP-MB menjadi milik BGN

  1. b) Pengelolaan pemberian makanan menjadi tanggung jawab dan wewenang BGN

c)Pekerja di SP-MB:

Pegawai BGN 3 orang

Relawan maksimum 47 orang

 

2.Model Kerja sama Institusi/KL lainnya

a)Tanah adalah asset atau milik Institusi

b)Bangunan SP-MB menjadi milik Institusi

c)Pengelolaan pemberian makanan menjadi tanggung jawab dan wewenang BGN

d)Pekerja di SP-MB:

Pegawai BGN 3 orang

Relawan maksimum 47 orang

 

3.Model Kerjasama Pihak Ketiga

a)Tanah adalah asset atau milik Pihak Ketiga

b)Bangunan SP-MB menjadi milik Pihak Ketiga.

c)Pengelolaan pemberian makanan menjadi tanggung jawab dan wewenang BGN

d)Pekerja di SP-MB:

Pegawai BGN 3 orang

Relawan maksimum 47 orang

 

  1. Di Wilayah 3T

SP-MB bisa dibangun dengan Model 1 atau 2 atau 3, sesuai peluang yang memungkinkan < 3000 penerima manfaat Satuan Pelayanan bisa di sekolah/rumah masyarakat sekitar, jika letaknya sangat terpencil Supervisi pengelolaan MBG oleh Tim BGN Standar pengelolaan sama dengan di SP-MB lain, terutama kebersihan & keamanan pangan.

 

5.Hybrid

a)Model Satuan Pelayanan untuk sekolah-sekolah yang sudah mempunyai dapur sendiri

b)Satuan Pelayanan sudah diverifikasi Tim BGN dan dinyatakan laik kesehatan oleh Sudin Kesehatan setempat

c)Satuan Pelayanan Hybrid akan melayani seluruh siswa yang terdaftar di sekolah tersebut

d)BGN akan mendukung pembiayaan maksimum Rp 15.000,-/siswa

e)Supervisi pengelolaan MBG dilakukan oleh Tim BGN

 

 

Penulis : Syakurah

Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.