spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tunggu Edaran Bupati, Kutim Segera Terapkan Fuel Card, Verifikasi Kendaraan Terus Dilakukan

SANGATTA– Pengguna kendaraan bakal menggunakan kartu kendali bahan bakar atau fuel card, dalam mengisi bahan bakar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim Joko Suripto mengatakan,  pihaknya sudah beberapa kali membahas penggunaan fuel card bersama beberapa instansi terkait.

Dalam hal ini, Dishub berperan untuk melakukan verifikasi kendaraan yang akan mendapatkan fuel card disesuaikan dengan kebutuhan  kendaraan. “Kami di Dishub hanya melakukan verifikasi kendaraan yang akan mendapatkan fuel card,” kata Joko, Senin (1/8/2022).

Verifikasi diantaranya, kendaraan harus lulus uji KIR atau uji kendaraan bermotor dan memastikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masih berlaku.

Usai menjalani verifikasi, pengguna kendaraan bisa mendapatkan fuel card, kemudian melakukan deposit di bank yang telah bekerja sama dengan fuel card.

“Jadi tugas kami itu nanti tetap yang mengeluarkan fuel card, terus mungkin nanti di kartu itu ada deposit yang mana pemilik bersangkutan harus mengurus ke BRI,” jelas Joko.

Plt Kepala Dishub Kutim, Joko Suripto

Terkait kapan fuel card mulai digunakan, pihaknya masih menunggu edaran bupati yang akan segera diproses oleh bagian ekonomi dan bagian hukum.

Diharapkan pada awal Agustus ini, penerapan fuel card di Kutim sudah bisa dijalankan. Di Dishub sendiri, lanjut Joko, tengah menyiapkan personel yang  menguasai teknologi informasi untuk mengurus penerbitan fuel card.

“Kami masih menunggu hasil kesiapan, karena kami juga harus punya SDM minimal 3 orang yang tahu dengan informasi teknologi.! Karena ini berhubungan dengan jaringan online,” paparnya.

Dijelaskan pula, setiap jenis kendaraan memiliki batas maksimal pengisian bahan bakar. Rinciannya: kendaraan roda 4 maksimal 40 liter, angkutan umum roda 6 maksimal 80 liter, dan ajngkutan umum dan barang lebih dari 6 roda maksimal 120 liter. (ref)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.